HOME SOSIAL BUDAYA PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Kamis, 8 Oktober 2020

Demo Di Banyak Lokasi Menolak UU Cipta Kerja, Gubernur Sumbar Kirim Surat Ke Ketua DPR RI

Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno.
Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno.

Padang (Minangsatu) - Unjuk rasa menuntut dibatalkannya Undang-Undang Cipta Kerja/Omnibus Law di DPRD Sumbar, Rabu dan Kamis (7-8/10/2020) yang semula berjalan damai dan lancar, akhirnya berujung rusuh. Akibatnya Polisi terpaksa mengambil tindakan dengan menyisir pelaku pelemparan dan membawa senjata tajam.

Awalnya pengunjuk rasa tidak melakukan apapun, dengan tenang menunggu hadirnya ketua DPRD Sumbar menerima aspirasi mereka, namun setelah Ketua DPRD Sumbar masuk kembali ke ruangan, terjadi ribut tersebut.

Sewaktu menerima pengunjuk rasa, Ketua DPRD Sumbar, Supardi dengan tegas mengatakan, siap untuk menyampaikan dan meneruskan aspirasi kepada Presiden serta pihak terkait, sehingga Undang-Undang Cipta Kerja bisa ditinjau ulang dan disesuaikan dengan kondisi rakyat.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi, menerima para pendemo.

"Kita akan melanjutkan tuntutan ini pada Presiden dan pihak terkait lainnya, agar bisa ditinjau kembali dan bisa berpihak pada masyarakat," tegas Supardi.

Dia juga nenambahkan, sebagai anggota dan pimpinan DPRD, mereka memiliki kewajiban untuk menerima aspirasi yang disampaikan masyarakat.

"Kami DPRD Sumbar siap menampung aspirasi masyarakat, untuk melanjutkannya pada pihak-pihak berkompeten, karena keputusan pusat tidak bisa dibatalkan daerah," terangnya.

Sementara itu, merespon reaksi buruh dan masyarakat, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.Gubernur dalam suratnya menyampaikan aspirasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh se Sumbar terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Surat bernomor 050/1422/Nakertrans/2020 tertanggal 8 Oktober 2020 itu merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa berbagai elemen masyarakat yang menentang dan menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, yang telah secara resmi disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada, Senin 5 Oktober 2020 yang lalu.

 


Wartawan : Relis/Hms/Fwp-Sb
Editor : ranof

Tag :#Demo berujung rusuh#Ketua dprd#Gubernur kirim surat ke dpr ri#Sumbar#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com