HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Kamis, 5 Januari 2023

Delapan Perusahaan Pengolah Buah Kelapa Sawit Terancam Dicabut Izinnya

PASAMAN BARAT (Minangsatu) - Delapan Perusahaan pengolah buah kelapa sawit di Pasaman Barat terancam dicabut izinnya. Hal itu di sampaikan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Pasaman Barat Edrizal karena  Pabrik Kelapa Sawit tersebut tidak memiliki kebun sendiri atau kemitraan dengan petani.

"Pabrik Kelapa Sawit yang tidak memiliki kebun sendiri atau kemitraan dengan Petani itu adalah PT. SBS (Sari Buah Sawit), PT GSA, (Gunung Sawit Abadi), PT. USM (Usaha Sawit Mandiri), PT BSS (Berkat Sawit Sejahtera), PT. Sawita (Sawita Pasaman Jaya), PT. RPSM (Rimbo Panjang Sumber Makmur), PT. AAI(andalas agro industri), dan PT.AWL (Agro Wira Ligatsa)," sebut Kepala Dinas kepada awak media.

Ia menyebut, hal itu sesuai dengan Permentan Nomor 98 Tahun 2013 bahwa perusahaan yang mendirikan pabrik harus bisa menyediakan sekurang-kurangnya 20 persen dari bahan baku sendiri dan kekurangannya dari kebun masyarakat atau bermitra.

Pihaknya telah membuat surat kepada perusahaan agar memenuhi aturan itu. Namun, hingga saat ini belum ada yang menjalaninya. 

"Ada memang yang sudah memulai bermitra yakni PT AWL. Namun tidak sesuai dengan aturan yang ada, kita tunggu dalam 3 bulan ini, jika tidak juga memenuhi akan dibuat teguran berikutnya, sampai bisa dicabut izin usahanya,” ujar Edrizal.(*)


Wartawan : Afratama
Editor : Benk123

Tag :#sawit

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com