HOME ITECH NASIONAL

  • Minggu, 15 Februari 2026

DanaRupiah Resmi Dan Aman, Berizin OJK: Bukan Bangkrut!

DanaRupiah Resmi dan Aman
DanaRupiah Resmi dan Aman

DanaRupiah Resmi dan Aman, Berizin OJK: Bukan Bangkrut!

Jakarta - DanaRupiah dipastikan tidak bangkrut dan tetap beroperasi secara resmi di Indonesia. Perusahaan fintech peer-to-peer lending ini berada di bawah naungan PT Layanan Keuangan Berbagi dan telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan dengan nomor KEP-18/D.05/2020. Status tersebut menegaskan bahwa DanaRupiah adalah penyelenggara pinjaman daring yang legal dan diawasi langsung oleh regulator.

DanaRupiah menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasionalnya berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai platform pinjam meminjam berbasis teknologi informasi, perusahaan ini terdaftar dan berizin resmi, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terkait legalitas maupun keberlanjutan usahanya.

baca juga : NANO BANK SYARIAH RESMI DIAWASI OJK: BANK SYARIAH BARU TERBAIK UNTUK INVESTASI SAHAM

Legalitas DanaRupiah menjadi poin penting yang harus diketahui publik.

PT Layanan Keuangan Berbagi telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan operasional yang ditetapkan regulator. Dengan izin resmi tersebut, setiap aktivitas penyaluran dana dan layanan kepada konsumen dilakukan dalam pengawasan ketat OJK guna memastikan perlindungan bagi pengguna.

Keamanan DanaRupiah juga dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

Platform ini menerapkan pembatasan akses data pribadi pengguna, termasuk hanya mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi (camera, microphone, location) sesuai kebutuhan layanan. Kebijakan ini sejalan dengan prinsip perlindungan data dan transparansi dalam industri fintech lending.

Kerja sama DanaRupiah dengan lembaga keuangan turut memperkuat kredibilitasnya. Salah satu mitra channeling yang bekerja sama adalah PT Bank Ganesha Tbk. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa DanaRupiah aktif menjalin kemitraan strategis untuk penyaluran dana yang lebih luas dan terstruktur.

baca juga : RAHASIA DANA CICIL DANA MUNCUL INSTAN: PINJAM UANG TANPA RIBET 2026!

Peringatan penting bagi masyarakat, maraknya aplikasi pinjaman online ilegal yang mencatut nama DanaRupiah harus diwaspadai. Aplikasi peniru tersebut tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan pengguna. Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan menggunakan aplikasi resmi DanaRupiah melalui situs web resmi perusahaan agar terhindar dari praktik pinjaman ilegal.

DanaRupiah tetap beroperasi secara legal, aman, dan diawasi regulator. Informasi yang benar sangat penting agar masyarakat tidak terpengaruh kabar yang menyesatkan. Pastikan selalu memeriksa legalitas penyedia layanan pinjaman online sebelum menggunakan jasanya.


Wartawan : ads
Editor : boing

Tag :DanaRupiah, PT Layanan Keuangan Berbagi, OJK, fintech lending, pinjaman online legal, Bank Ganesha, aplikasi illegal

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com