HOME HUKRIM PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Senin, 1 Oktober 2018

Dalam Sepekan, Polda Sumbar Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja Dan Sabu

Jumpa Pers hasil Penangkapan Polda Sumbar
Jumpa Pers hasil Penangkapan Polda Sumbar

PADANG (Minangsatu) - Dalam sepekan terakhir, Direktorat Reserse Polda Sumatera Barat berhasil mengamankan  14 kilogram narkotika jenis ganja dan 60 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Hal itu di sampaikan Dirnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS  kepada wartawan  saat jumpa pers, Senin ( 1/10) siang, di Mapolda Sumbar.

Disebutkan, dalam razia yang dilakukan pada Jumat ( 28/9) malam, petugas mengamankan tersangka berinisial A,  seorang pedagang daging dengan barang bukti (BB)  paket sabu seberat 20 gram.

Dari pengembangan  penyelidikan, operasi penangkapan di teruskan ke wilayah kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, hingga diamankan seorang pengedar shabu berinisial O yang berstatus sebagai pengangguran. Dari tangan tersangka ini,  didapati paket sabu seberat 40  gram.

Kumbul mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan tersangka merupakan pengedar narkoba. 

Atas laporan itu, pihak kepolisian melakukan pengintaian. Setelah memastikan dengan data yang akurat,  maka dilakukan penangkapan. 
 
Dari tersangka pertama dengan inisial A,  Polisi menyita  paket shabu siap jual seberat 20 gram. 

Dalam pengembangan penyelidikan, kita juga menangkap pengedar berinisial O dengan barang bukti shabu seberat lebih kurang 40 gram. " Kita masih memburu pemasok dari kedua tersangka ini" ujar Ditnarkoba.

Terkait narkoba jenis ganja, Kumbul memastikan, pihaknya juga telah  mengamankan jaringan pengedar ganja antar propinsi pada tanggal 22 September 2018 di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman. Petugas  menangkap tersangka  M ( 31),  pekerjaan pedagang buah. 

Dari tersangka diamankan barang bukti  3 kilogram ganja, yang diakui berasal berasal dari Aceh. 

Bahkan dari pengembangan kasus,  pada tanggal 28 September, sekitar pukul 14.20 WIB, Petugas Dirnarkoba Polda Sumbar juga menangkap tersangka berikutnya, AFK (38), seorang peternak Ikan Hias, beralamat di kecamatan Koto Tangah.

 Barang bukti 11 kilogram narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan di jalan Ujung Tanah, belakang kampus UPI Padang.


Kombes Pol Kumbul KS menyebutkan, menilik  pekerjaan tersangka pengedar sabu-sabu dan ganja ini, di dominasi oleh pedagang. 

"Kelompok mereka merupakan jaringan antar propinsi, dimana didapati 14 kilogram ganja yang berasal dari Aceh dan akan dipasarkan di wilayah Padang"ujar Kumbul KS.

Terhadap tersangka narkotika ini, para tersangka  di ancam pasal 114 ayat 2, subsider 111 ayat 2,UU no 35 tahun 2009, tentang narkotika. Tersangka terancam   kurungan minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati atau penjara minimal 20 tahun.
 ( Ing )
 


Wartawan : ing
Editor :

Tag :#Polda Sumbar #Sumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com