HOME BIROKRASI PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Kamis, 3 September 2020

Cuti Bagi ASN Sumbar Yang Mendampingi Istri Melahirkan, Akan Dibuat Pergubnya

Gubernur Sumbar, menerima pimpinan Kanwil Direktorat Perbendaharaan provinsi Sumbar di ruang kerjanya, Kamis (3/9/2020).
Gubernur Sumbar, menerima pimpinan Kanwil Direktorat Perbendaharaan provinsi Sumbar di ruang kerjanya, Kamis (3/9/2020).

Padang (Minangsatu) - Pemerintah provinsi Sumatera Barat akan membuat Pergub (Peraturan Gubernur) tentang pemberian cuti kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menemani istrinya melahirkan. Dukungan ini perlu dilakukan karena selama ini dalam kenyataan ASN selalu minta izin secara lisan kepada atasan mereka, tentu dengan adanya Pergub nantinya bisa legal.

Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, disela-sela Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Kantor Wilayah Direktorat Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat tentang Sinergi Peningkatan Kualitas dan Cakupan Implementasi Pengarusutamaan Gender pada provinsi Sumatera Barat, di ruang kerja gubernur, Kamis (3/9/2020).

Hadir dalam kesempatan itu Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Sumbar, Heru Pusyo Nugroho, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Prov. Sumbar, Besri Rahmat, Kepala KPPN Padang, Tisari Yona Geumila serta beberapa staf lainnya.

Gubernur Irwan Prayitno juga mengatakan adapun dasar dari pembuatan Pergub ini merupakan turunan dari, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2017, tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil

"Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki yang mendampingi istrinya melahirkan bukanlah cuti tersendiri, tetapi merupakan salah satu jenis cuti, yakni cuti karena alasan penting. Berdasarkan Pasal 310 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada tujuh jenis cuti untuk PNS, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara," ungkapnya.

Irwan Prayitno, menjelaslan, cuti tersebut bukanlah cuti tersendiri semata-mata karena istri melahirkan, tetapi cuti karena alasan penting, yang antara lain dapat diambil untuk mendampingi istri apabila proses melahiran (persalinan) betul-betul membutuhkan pendampingan, seperti operasi caesar atau membutuhkan perawatan khusus.

"Cuti alasan penting bagi ASN laki-laki mendamping istri, cukup 10 hari saja, sehingga tidak menjadi alasan nantinya perkerjaan kantor terhambat karena izin selama ini mendamping istri melahirkan," kata Irwan Prayitno.

Irwan Prayitno juga mengatakan usulan rancangan Pergub ini akan dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan sesuai aturan yang ada dan sesuai Pengarusutamaan Gender (PUG). Dan nantinya juga akan dibahas dan dipelajari oleh Biro Hukum Setdaprov dalam kajian tata naskah Pergub.


Wartawan : Relis Hms-Sumbar
Editor : ranof

Tag :#Cuti asn dampingi istri melahirkan#dibuat pergub Sumbar#kanwil ditjen perbendaharaan#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com