HOME KESEHATAN KABUPATEN PASAMAN
- Minggu, 5 Desember 2021
Capaian Vaksinasi Di Pasaman Sudah 55,14 Persen

Lubuk Sikaping (Minangsatu) - Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, capaian vaksinasi di Kabupaten Pasaman, hingga Jumat (3/12) sudah mencapai 55,14 persen.
Bupati Pasaman, Benny Utama melalui Kepala Dinas Kesehatan, Desrizal mengatakan, bahwa capaian ini menunjukan raihan positif optimisme dalam mencapai target 70 persen diujung Desember 2021 ini.
"Saat ini sudah menunjukan angka 55,14 persen. Kita optimis target tercapai 70 persen di akhir Desember ini," kata Desrizal kepada Minangsatu, (5/12).
Pihaknya terus mengerahkan seluruh tenaga kesehatan dalam upaya memacu pencapaian vaksinasi di Pasaman.
"Sesuai perintah Bupati Pasaman, kita siang malam turun ke masyarakat untuk vaksin. Semua nakes yang ada dikerahkan dalam vaksin ini," katanya.
Desrizal lebih lanjut mengungkapkan, pihaknya terus gencar dengan cara door to door mendatangi masyarakat agar pencapaian lebih efektif.
"Langsung didatangi kerumah warga. Jadi masyarakat tidak disibukkan datang ke gerai vaksin. Kita yang terjun langsung," ungkap Desrizal.
Ia berharap dengan dukungan semua pihak bisa mencapai target vaksin ini.*
Editor : Benk123
Tag :#pasaman
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
RSUD TUANKU IMAM BONJOL PERINGATI HARI GINJAL SEDUNIA TAHUN 2025
-
TINGKATKAN LAYANAN, RSUD LUBUK SIKAPING MILIKI RUANG OPERASI MODERN SESUAI AKREDITASI
-
BIN DAERAH SUMBAR TERUS GENCARKAN VAKSINASI COVID-19 DOSIS BOOSTER DI PASAMAN
-
PENUH KECERIAAN, VAKSINASI MURID SD DI PASAMAN DILAUNCHING BUPATI
-
LAYANAN BEROBAT VIA WA DI RSUD LUBUK SIKAPING, CEGAH ANTREAN PANJANG
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI