HOME HUKRIM KOTA BUKITINGGI

  • Kamis, 5 Januari 2023

Buron Enam Bulan, Polresta Bukittinggi Tangkap Pelaku Penggelapan Sapi Kurban

Bukittinggi (Minangsatu) - AD (36) terduga pelaku penipuan dan penggelapan pengadaan sapi kurban akhirnya ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bukittinggi setelah sempat buron selama enam bulan.

Plt.Kapoltesta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari .SI.K .SH didampingi Ps. Kasat Reskrim AKP. Fetrizal saat Konfrensi Pers Kamis (05/01/2023) mengatakan AD tersangkut penggelapan dan penipuan pengadaan sapi kurban di wilayah Kota Bukittinggi saat lebaran Idul Adha 1443 H yang lalu

"Ada empat laporan dari masyarakat yang dengan total 13 ekor sapi dan satu ekor kambing dengan kerugian Rp250 juta lebih," ujar Kapolresta.

Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP. Fetrizal menjelaskan tersangka AD ditangkap pada 3 Januari 2023 di Padang Panjang setelah buron selama enam bulan.

"Selama buron tersangka AD sempat kabur menuju Jambi Jakarta dan Surabaya. Selama pelarian AD sempat bekerja di salah satu toko  sablon di Surabaya," jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Fetrizal menjelaskan tersangka AD setelah mengantongi uang kurban dipergunakannya untuk membayar utang dan biaya hidup selama buron.

Sedangkan barang bukti yang disita pihak berwajib berupa bukti kwitansi dan bukti transfer ke rekening tersangka.

"Kepada tersangka AD diancam pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi Fetrizal.(*)


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#bukittinggi, #sapikurban, #penipuan

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com