HOME BIROKRASI KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Sabtu, 16 Desember 2023

Bupati Sutan Riska Dorong OPD Lebih Maksimal Menggunakan Anggaran

Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, saat menjadi pimpinan apel gabungan
Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, saat menjadi pimpinan apel gabungan

Bupati Sutan Riska Dorong OPD  Lebih Maksimal Menggunakan Anggaran

Dharmasraya (Minangsatu) – Dipenghujung tahun 2023 ini, diharapkan kepada seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dilingkungan pemerintah Kabupaten Dharmasraya, untuk dapat maksimal dalam menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBD-P)  tahun 2023.

 Terpenting lagi, dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Hal ini disampaikan Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, saat digelarnya apel gabungan dihalaman kantor Bupati setempat kemarin..

Di penghujung tahun, capaian pendapatan pertanggal 30 November 2023, baru berada pada angka 78,72 persen. Sedangkan Capaian realisasi PAD sebesar 88,96 persen. Untuk realisasi Pajak Daerah baru diangka 89,33 persen. Realisasi terendah terdapat pada pajak hiburan dan  PBB.

Untuk itu, kepada seluruh camat dan  Wali Nagari, agar lebih mengintensifkan  pemungutan PBB. Pasalanya, capaian pungutan PBB ini, dari tahun ketahun tidak beranjak dari 60 persen.

“Bagi seluruh kepala OPD yang bertanggungjawab terhadap target retribusi, agar lebih gencar dan giat. Pasalnya realisasi penerimaan PBB masih berafa pada posisi 51,65 persen. Untuk itu, buat terobosan agar pendapatan bersumber dari Retribusi Daerah dapat ditingkatkan" Tegas Sutan Riska.

Adapun Realisasi Retribusi terendah dalam. Posisi saat ini, terdapat pada Dinas Pangan dan Perikanan dengan posisi capaian sebesar 31,24 persen, dilanjutkan dengan Dinas Kominfo  35,48 persen. Sementara Dinas PU-PR baru mencapai 48,42 persen, Dinas Lingkungan hidup 49,35 persen. Dengan demikian, kepada seluruh OPD, agar berpikir, bagaimana pendapatan daerah itu dapat terealisasi 100 persen hingga akhir tahun.

Terkait Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2024, telah disepakati oleh DPRD pada tanggal 29 November 2023 lalu. Saat ini, sedang dalam tahapan evaluasi Gubernur Sumatera Barat.

Adaoun Kondisi APBD Tahun 2024, diajukan ke Propinsi untuk evaluasi Gubernur dengan jumlah pendapatan sebesar Rp.964.168.007.612,- jumlah belanja ditambah pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 1.086.161.835.025,- dan defisit sebesar (Rp.121.993.827.413,-). 

Dengan besarnya defisit APBD Tahun 2024, maka kepada seluruh OPD dalam pelaksanaan APBD Tahun 2024 nantinya agar dapat Mengubah budaya kerja seperti melaksanakan kerja digital dalam pertemuan/rapat dan mengurangi belanja yang tidak efektif dalam belanja barang, belanja jasa, belanja pemeliharaan, dan belanja perjalanan dinas yang digunakan untuk operasional kantor dan belanja aparatur, sehingga dapat dialihkan kepada belanja yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Penyusunan Program, kegiatan, sub kegiatan, dan anggaran dalam APBD TA. 2024 dilakukan secara efisien, efektif, tidak bersifat rutinitas, tidak monoton, dan tetap antisipatif, responsif, serta fleksibel dalam menghadapi dinamika parekonomian. Agar menindaklanjuti iklim investasi dan berusaha di daerah, serta mengembangkan objek pendapatan di daerah sehingga dapat meningkatkan PAD berupa pajak daerah dan retribusi daerah. Hasil pengelolaan kekayaan daerah, serta pendapatan lain yang sah.

Terkait dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, sesuai jadwal KPU mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 merupakan masa kampanye, 11 Februari sampai dengan 13 Februari 2024 masa tenang dan pemungutan suara berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024.

“Agar Aparatur Sipil Negara bersikap netral sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 yang menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas. Artinya bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” jelas Sutan Riska.

Untuk Wali Nagari beserta perangkat, dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Dalam kesempatan itu, Bupati mengharapkan kepada  Wali Nagari agar dapat Menyelesaikan program kegiatan TA .2022 dengan segera dan dapat dipertanggungjawabkan. “Pemerintahan nagari juga dapat menyelesaikan APB Nagari dengan baik sesuai dengan prioritas dana desa dan kebutuhan masyarakat. Untuk rincian pagu per Nagari  Tahun 2024 kita tunggu Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang pagu anggaran dana desa.

 

 


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : melatisan

Tag :#Apel Gabungan #Bupati Dharmasraya

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com