HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN DHARMASRAYA
- Kamis, 9 Maret 2023
Bupati Dharnasraya Ingatkan ASN Jadi Teladan Bayar Pajak
Dharmasraya (Minangsatu) – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menghimbau kepada seluruh ASN yang ada di Kabupaten Dharmasraya untuk dapat taat membayar pajak, terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Hal ini disampaikan oleh Bupati saat Apel Gabungan Bulan Maret di Halaman Kantor Bupati Dharmasraya, Rabu, (08/03/23).
Dalam percepatan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari evaluasi tahun lalu, realisasi 54,95 persen. Masih ada ASN yang belum membayar PBB-nya. Dan dalam kesempatan ini, Bupati menghimbau kepada seluruh ASN agar menjadi teladan dalam tertib pembayaran PBB dan bagi ASN yang memiliki tanah dan bangunan di Kabupaten Dharmasraya, akan tetapi belum terdaftar kepemilikan PBB, agar dapat melaporkan ke Badan Keuangan Daerah.
“Saya menghimbau kepada seluruh ASN yang belum bayar pajak PBB, agar dapat segera membayar pajaknya. Jadilah contoh atau teladan dalam tertib pembayaran PBB,” tegas Bupati.
Selain itu, Bupati juga menegaskan kepada Camat agar proaktif dan kawal terus realisasi PBB di masing-masing nagari. Karena pada tahun lalu, 25 nagari dari 52 nagari, realisasinya masih dibawah 60 persen. Kedepannya, realisasi PBB tersebut akan dijadikan salah satu point dalam evaluasi kinerja bagi camat.
Kemudiannya, total DBH pajak kendaraan bermotor tahun 2022 yang masuk kas daerah sebesar Rp.12.587.318.049. Namun khusus kendaraan dinas sampai dengan triwulan I, dari total kendaraan yang jatuh tempo sebanyak 156 unit kendaraan. Sebanyak 118 kendaraan dinas nagari dan 38 sisanya adalah kendaraan OPD belum melakukan pembayaran, data ini merupakan dari Samsat per 1 Maret 2023.
“Diharapkan kepada OPD dan Camat, agar mengingatkan pengelola asset untuk membayar pajak. Dan juga mengingatkan kepada Wali Nagari di wilayah kerjanya melakukan pembayaran pajak kendaraan secepatnya. Dan menghimbau masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu,” himbau Bupati dengan tegas.
Bahkan, Bupati menegaskan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Desa, supaya menangguhkan pencairan dana desa bagi nagari yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan.
“Tangguhkan pencairan dana desa, bagi nagari yang belum melakukan pembayaran pajak. Hal ini dilakukan agar kinerja yang dilakukan nagari dapat maksimal,” pungkasnya.(*)
Editor : Benk123
Tag :#dharmasraya
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
YOGI BUANA PUTRA PIMPIN KNPI DHARMASRAYA, BUPATI AJAK PEMUDA BERSINERGI BANGUN DAERAH
-
KABUPATEN DHARMASRAYA KELUAR SEBAGAI TERBAIK UTAMA PENGANUGERAHAN LAYANAN INVESTASI 2026
-
BUPATI DHARMASRAYA BERHASIL BAWA CSR RP1,225 MILIAR UNTUK 30 RUMAH DERET
-
DEFILE DHARMASRAYA JADI PUSAT PERHATIAN PADA HKG PKK KE- 52 DAN JAMBORE PKK KE- XXII TINGKAT PROVINSI SUMBAR DI BUKITTINGGI
-
WABUP DHARMASRAYA LELIARNI HADIRI JAMBORE PKK KE -XXII DAN HKG KE-54 TINGKAT SUMBAR
-
MEMBACA DATA DENGAN BENAR, LANGKAH AWAL MELINDUNGI STATUS GIZI ANAK
-
BAJANJANG NAIAK, BATANGGO TURUN: PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT DI MINANGKABAU
-
WAYANG SAWAHLUNTO MENGANGKAT KISAH TAMBANG OMBILIN DENGAN BAHASA TANGSI
-
ALU KATENTONG PADANG LAWEH, KESENIAN PEREMPUAN MINANGKABAU YANG LAHIR DARI AKTIVITAS MENUMBUK PADI
-
BAREH RANDANG PAYAKUMBUH PUNYA RASA MANIS DAN BERBEDA DARI RENDANG DAGING