HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Kamis, 21 April 2022

Bupati Dharmasraya Himbau Perusahaan Bayar THR Selambatnya H-7 Lebaran

Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan
Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan

Dharmasraya (Minangsatu) - Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan himbau pihak perusahaan agar membayar tunjangan hari raya (THR) selambatnya 7 hari sebelum lebaran. 

Hal ini, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Dharmasraya Nomor 560/107/Transnaker/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. 

Hal ini disampaikan oleh kepala dinas transmigrasi dan tenaga kerja Kabupaten Dharmasraya Kandam, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (20/4/22). 

"Adapun SE Bupati telah disampaikan kepada perusahaan. Baik secara lisan, maupun secara tertulis," terang Kandam.

Ia juga menjelaskan dalam SE tersebut juga dibeberkan beberapa poin penting. Berupa sistem pembayaran THR, hingga sangsi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan. 

"Teknis, dan rincian pemberian THR juga dituangkan dalam SE, sesuai dengan masa kerja," jelas Kandam. 

Disebutkan juga, penerbitan SE Bupati mengacu kepada SE Mentri Ketenagakerjaan  Nomor:M/1/HK.04/IV/2022, himbauan tentang pembayaran THR kepada seluruh perusahaan. 

"Tindak lanjut terhadap pengawasan SE, Dinas Tenaga Kerja Sumatera Barat telah mendirikan posko pengaduan dan layanan konsultasi bagi pekerja, apabila dinilai tidak mendapatkan hak sesuai ketentuan. Posko pengaduan mulai dibuka sejak batas maksimal pembayaran THR," pungkas Kandam.*


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : Benk123

Tag :#dharmasraya

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com