HOME BIROKRASI PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Minggu, 5 April 2020

Bungkam Coronavirus!; Plt Kadiskominfo Sumbar Ajak Semua Pihak Laksanakan Instruksi Gubernur Terkait Pembatasan Sosial

Plt Kepala Dinas Kominfo Sumbar, Oni Fajar Syahdi.
Plt Kepala Dinas Kominfo Sumbar, Oni Fajar Syahdi.

Padang (Minangsatu) - Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Barat (Sumbar), Oni Fajar Syahdi ajak semua pihak melaksanakan instruksi Gubernur terkait pembatasan sosial dimulai dari lingkup jorong, dusun atau RT/RW. "Agar semua pihak melaksanakan instruksi Gubernur Sumbar untuk kebaikan kita bersama", ungkapnya pada Minggu, (5/4).

Instruksi Gubernur nomor 360/391/BPBD-2020 tertanggal 04 April 2020 merupakan langkah lanjut uapya pembatasan sosial dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumbar. Ini dilakukan dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Maklumat Kepala Kepolisisan Negara Republik Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Kepala Jorong, Dusun, RT/RW, dan perangkat lainnya diinstruksikan untuk dapat mengimbau dan mengawasi warga agar belajar, bekerja, beribadah, atau beraktivitas lainnya cukup di rumah saja demi kesehatan dan keselamatan diri sendiri, keluarga, dan orang banyak. Warga diminta tidak melaksanakan kegiatan apapun yang menghimpun banyak orang. Warga hanya ke luar rumah untuk urusan yang tidak dapat dihindarkan, seperti membeli makanan atau obat-obatan. Adapun warga yang terpaksa ke luar dengan catatan di atas harus menjaga jarak fisik dengan orang lain, menggunakan pelindung diri seperti masker, sering mencuci tangan, tidak menyentuh bagian wajah, dan harus mandi juga mengganti pakaian sekembali ke rumah.

Kemudian, untuk para perantau yang pulang kampung, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menginstruksikan agar mengisolasi diri sendiri di rumah masing-masing paling sedikit selama 14 hari. Penertiban atas pelanggaran kebijakan pembatasan sosial tersebut dilakukan bersama aparat Kepolisian.

Kepada Minangsatu, Oni menyampaikan bahwa semua kebijakan pemerintah tentu bertujuan untuk kebaikan masyarakat. "Pada prinsipnya semua kebijakan yang dikeluarkan oleh  pemerintah bertujuan untuk kebaikan rakyat atau masyarakat. Kita harus kompak dan bersatu melaksanakan kebijajan yang dikeluarkan oleh pemerintah," pungkasnya.


Wartawan : Sabrina Fadilah Az-Zahra/humas-sb
Editor : sc.astra

Tag :#bungkamcoronavirus #instruksigubernur #pembatasansosial #diskominfo

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com