- Sabtu, 4 April 2020
Bungkam Coronavirus! Pemkab Agam Berlakukan Work From Home Bagi ASN
Agam (Minangsatu) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengeluarkan kebijakan para pegawai untuk bekerja dari rumah (Work From Home). Kebijakan tersebut ditetapkan sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 mulai berlaku, Senin 6 April 2020 hingga pemberitahuan selanjutnya.
Kebijakan itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Agam nomor 800/938/BPKSDM-2020 tentang Penyesuaian sistem kerja Pegawai Aparatus Sipil Negara dan Aparatur Pemerintahan Nagari dalam rangka pencegahan Virus Corona (Covid – 19) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Agam.
“Sejak kemarin-kemarin kerja dari rumah sudah mulai. Terutama ibu hamil, pegawai usia di atas 55 tahun dan pegawai yang memiliki riwayat kesehatan kurang baik. Tapi formalnya dimulai Senin lusa,” ujar Bupati Agam Dr Indra Catri, Sabtu (4/4/20).
Dijelaskan, ASN dan aparatur pemerintahan nagari, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah. Pengaturannya diserahkan ke kepala OPD dan wali nagari masing-masing sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Namun, bagi tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Begitu juga bagi pegawai yang bekerja sebagai sopir, petugas kebersihan, dan petugas operasional lainnya yang pekerjaannya tidak dapat dikerjakan dari rumah, pekerjaan tugasnya disesuaikan dengan kebutuhan. “Ingat tetap berada di rumah. Jangan pergi kemana-kemana,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, para kepala OPD atau atasan langsung dari ASN bertanggung jawab dalam pendistribusian dan pengendalian pelaksanaan tugas. Sedang untuk absensi pegawai, dilakukan melalui WhatsApp Group masing-masing OPD dengan cara melaporkan status kehadiran pada jam masuk dan jam pulang.
“Namun, dalam keadaan mendesak, pegawai dapat dipanggil kembali ke kantor. Jadi, selama jam kerja, pegawai diwajibkan mengaktifkan handphonenya, agar mudah dihubungi. Selama pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah, pegawai tidak diizinkan keluar daerah tanpa izin pimpinan,” ulasnya.
Editor : melatisan
Tag :#Pemkab Agama #corona
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
AGAM KEMBALI MENYALA, SISTEM KELISTRIKAN SUMBAR PULIH 100% PASCABENCANA
-
SAMBUT HARI PAHLAWAN, PLN UID SUMATERA BARAT DORONG PETANI AGAM GUNAKAN ENERGI BERSIH LEWAT PROGRAM TJSL ELEKTRO MOTOR KILANG TEBU
-
PLN HADIRKAN ENERGI UNTUK PENDIDIKAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS DI AGAM, SEMARAKKAN SEMANGAT HARI PAHLAWAN
-
PLN DORONG TRANSISI ENERGI DI SEKTOR PERTANIAN SEBAGAI MOTOR PENGGERAK EKONOMI MELALUI SOSIALISASI HULLER LISTRIK DI KABUPATEN AGAM
-
KOLABORASI PLN DAN MITRA WUJUDKAN PERUMAHAN BERKUALITAS, PENGGERAK EKONOMI RAKYAT DI AGAM