- Sabtu, 4 April 2020
Bungkam Coronavirus! Pemkab Agam Berlakukan Work From Home Bagi ASN
Agam (Minangsatu) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengeluarkan kebijakan para pegawai untuk bekerja dari rumah (Work From Home). Kebijakan tersebut ditetapkan sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 mulai berlaku, Senin 6 April 2020 hingga pemberitahuan selanjutnya.
Kebijakan itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Agam nomor 800/938/BPKSDM-2020 tentang Penyesuaian sistem kerja Pegawai Aparatus Sipil Negara dan Aparatur Pemerintahan Nagari dalam rangka pencegahan Virus Corona (Covid – 19) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Agam.
“Sejak kemarin-kemarin kerja dari rumah sudah mulai. Terutama ibu hamil, pegawai usia di atas 55 tahun dan pegawai yang memiliki riwayat kesehatan kurang baik. Tapi formalnya dimulai Senin lusa,” ujar Bupati Agam Dr Indra Catri, Sabtu (4/4/20).
Dijelaskan, ASN dan aparatur pemerintahan nagari, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah. Pengaturannya diserahkan ke kepala OPD dan wali nagari masing-masing sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Namun, bagi tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Begitu juga bagi pegawai yang bekerja sebagai sopir, petugas kebersihan, dan petugas operasional lainnya yang pekerjaannya tidak dapat dikerjakan dari rumah, pekerjaan tugasnya disesuaikan dengan kebutuhan. “Ingat tetap berada di rumah. Jangan pergi kemana-kemana,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, para kepala OPD atau atasan langsung dari ASN bertanggung jawab dalam pendistribusian dan pengendalian pelaksanaan tugas. Sedang untuk absensi pegawai, dilakukan melalui WhatsApp Group masing-masing OPD dengan cara melaporkan status kehadiran pada jam masuk dan jam pulang.
“Namun, dalam keadaan mendesak, pegawai dapat dipanggil kembali ke kantor. Jadi, selama jam kerja, pegawai diwajibkan mengaktifkan handphonenya, agar mudah dihubungi. Selama pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah, pegawai tidak diizinkan keluar daerah tanpa izin pimpinan,” ulasnya.
Editor : melatisan
Tag :#Pemkab Agama #corona
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PLN PERKUAT KESADARAN KESELAMATAN LISTRIK GENERASI MUDA DI AGAM
-
FLYOVER PADANG LUAR TERANCAM BATAL, PEMBEBASAN LAHAN HAMPIR RP100 MILIAR
-
PERKUAT PEMBANGUNAN DAERAH, PLN DAN PEMERINTAH KABUPATEN AGAM RESMIKAN SINERGI STRATEGIS UNTUK LAYANAN KELISTRIKAN ANDAL
-
PT SEMEN PADANG SALURKAN 500 ZAK SEMEN UNTUK DUKUNG TMMD KE-129 DI AGAM DAN LIMA PULUH KOTA
-
PEMNAG PADANG LUA DUKUNG FLYOVER, MINTA AKTIVITAS PASAR TIDAK TERGANGGU
-
MEMBACA DATA DENGAN BENAR, LANGKAH AWAL MELINDUNGI STATUS GIZI ANAK
-
BAJANJANG NAIAK, BATANGGO TURUN: PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT DI MINANGKABAU
-
WAYANG SAWAHLUNTO MENGANGKAT KISAH TAMBANG OMBILIN DENGAN BAHASA TANGSI
-
ALU KATENTONG PADANG LAWEH, KESENIAN PEREMPUAN MINANGKABAU YANG LAHIR DARI AKTIVITAS MENUMBUK PADI
-
BAREH RANDANG PAYAKUMBUH PUNYA RASA MANIS DAN BERBEDA DARI RENDANG DAGING