HOME BIROKRASI PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Sabtu, 18 April 2020

Bungkam Coronavirus! Gubernur Sumbar Instruksikan Bupati Dan Wako Sediakan Tempat Pemakaman Khusus Korban Covid-19

Suasana saat prosesi pemakaman PDP
Suasana saat prosesi pemakaman PDP

Padang (Minangsatu) - Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno instruksikan Bupati/Walikota se-Sumatera Barat (Sumbar) menyediakan tempat pemakaman khusus jenazah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah masing-masing.

Berlaku sejak tanggal disahkannya Sabtu (18/4), instruksi dengan nomor nomor 360/037/COVID-19-SBR/IV-2020 ini diterbitkan guna menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumbar tentang Tanggung Jawab Pemakaman Jenazah Covid-19 dan untuk mengantisipasi penolakan dari sebagian masyarakat terhadap pemakaman jenazah Covid-19 di daerah.

Pedomannya ialah petunjuk tentang pencegahan dan pengendalian infeksi juga buku pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19. Khusus untuk jenazah Covid-19 yang beragama islam, harus memedomani Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhis Al-jana'iz) Muslim yang Terinfeksi Covid-19.

Lebih lanjut, Bupati/Walikota diarahkan untuk dapat menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai beberapa hal sebagai berikut.
1. Penanganan jenazah Covid-19 harus diselenggarakan sesuai dengan protokol kesehatan yang dikeluarkan Kemenkes RI.
2. Khusus pengurusan jenazah Covid-19 yang beragama islam juga telah sesuai dengan petunjuk Syariat Islam/Fatwa MUI.
3. Pemerintah daerah telah menyiapkan tempat pemakaman khusus jenazah Covid-19.


Wartawan : Sabrina Fadilah Az-Zahra
Editor : sc.astra

Tag :#bungkamcoronavirus #sumbar #instruksigubernur #pemakamankhususcovid19

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com