HOME BIROKRASI PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Minggu, 1 November 2026

Bukan Hanya Penindakan, Operasi Patuh Singgalang 2026 Hadirkan Layanan SIM Ke Sekolah Hingga Pesantren

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol. Kukuh Priyo Taruno
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol. Kukuh Priyo Taruno

Padang, (minangsatu) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat terus memperluas jangkauan pelayanan publik dengan mendekatkan layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat. Melalui program pelayanan bergerak, sekolah, perguruan tinggi, perkantoran hingga pondok pesantren menjadi sasaran untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan kepolisian.

Langkah tersebut merupakan upaya kepolisian menghadirkan pelayanan yang lebih mudah dijangkau, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kelengkapan administrasi dan keselamatan dalam berkendara.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol. Kukuh Priyo Taruno, mengatakan bahwa pelayanan dengan sistem jemput bola merupakan bagian dari pendekatan humanis kepolisian dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Menurutnya, program tersebut sejalan dengan inisiatif SIM Komunitas bertajuk Deket, Cepat, Tepat yang digagas Korlantas Polri.

"Program ini dirancang untuk memperluas akses layanan SIM sehingga masyarakat tidak selalu harus mendatangi kantor pelayanan. Melalui koordinasi dengan lingkungan atau komunitas setempat, pelayanan diharapkan dapat menjangkau lebih banyak kelompok masyarakat," ujarnya, Minggu (1/11/2026).

Kombes Kukuh menjelaskan, sasaran program mencakup berbagai lingkungan dengan aktivitas masyarakat yang cukup tinggi, termasuk institusi pendidikan dan tempat kerja.

"Sekolah menjadi salah satu perhatian utama karena edukasi keselamatan berlalu lintas perlu diberikan sejak usia muda. Melalui pendekatan tersebut, pelajar diharapkan memahami aturan berkendara serta risiko yang dapat muncul akibat pelanggaran lalu lintas," katanya.

Selain sekolah, pelayanan juga diarahkan ke lingkungan perguruan tinggi. Mahasiswa diharapkan semakin memahami bahwa berkendara di jalan raya tidak cukup hanya dengan memiliki kendaraan, tetapi juga harus memenuhi persyaratan hukum serta mengutamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Sementara itu, di lingkungan perkantoran, program ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus administrasi SIM. Kehadiran layanan yang lebih dekat menjadi alternatif bagi warga yang ingin melengkapi dokumen berkendara sesuai ketentuan.

Pondok pesantren juga menjadi salah satu sasaran kegiatan. Selain memperkenalkan layanan administrasi kepolisian, edukasi yang diberikan turut diarahkan pada pemahaman mengenai penggunaan helm, kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, serta batas usia yang diperbolehkan untuk mengemudikan kendaraan.

Meski pelayanan dilakukan dengan sistem jemput bola, seluruh proses penerbitan SIM tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Pemohon SIM baru wajib memenuhi persyaratan administrasi serta mengikuti tahapan ujian teori dan praktik sesuai dengan jenis SIM yang diajukan.

Untuk SIM C, misalnya, pemohon harus berusia minimal 17 tahun dan memenuhi persyaratan lainnya. Ketentuan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan setiap pengendara memiliki kesiapan dan kompetensi sebelum berkendara di jalan umum.

Adapun bagi masyarakat yang mengajukan perpanjangan SIM, proses pelayanan tetap mencakup pemeriksaan dokumen, pemenuhan persyaratan kesehatan dan psikologi sesuai ketentuan, serta penyelesaian administrasi. Dengan demikian, kemudahan akses pelayanan tidak mengurangi standar yang telah ditetapkan untuk menjaga keselamatan berlalu lintas.

Dirlantas Polda Sumbar juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap proses pelayanan. Pembayaran penerbitan SIM harus sesuai dengan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian mengenai biaya resmi yang harus dibayarkan.

Program pelayanan tersebut turut mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2026 yang berlangsung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Melalui operasi ini, kepolisian tidak hanya mengedepankan penegakan aturan, tetapi juga membangun kedisiplinan pengendara melalui edukasi dan upaya pencegahan pelanggaran lalu lintas.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM bergerak diimbau untuk berkoordinasi dengan jajaran kepolisian lalu lintas setempat guna mendapatkan informasi mengenai jadwal, lokasi, serta jenis pelayanan yang tersedia.

Kombes Kukuh berharap, pendekatan pelayanan langsung ke berbagai komunitas tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melengkapi dokumen berkendara. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari pembentukan budaya berlalu lintas yang aman, tertib, dan bertanggung jawab di Sumatera Barat.


Wartawan : rilis
Editor : boing

Tag :Operasi Patuh Singgalang 2026, layanan SIM keliling, Ditlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Kukuh Priyo Taruno, layanan SIM ke sekolah, layanan SIM pesantren, SIM Komunitas, pelayanan SIM jemput bola, pelayanan SIM Sumatera Barat, Operasi Patuh 2026

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com