HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK SELATAN
- Rabu, 16 September 2026
BPK Perwakilan Sumbar Dorong Percepatan Regulasi Untuk Optimalkan PAD Solok Selatan
BPK Perwakilan Sumbar Dorong Percepatan Regulasi untuk Optimalkan PAD Solok Selatan
Padang Aro (Minangsatu) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan untuk mempercepat penyempurnaan regulasi sebagai salah satu langkah mengoptimalkan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dorongan tersebut disampaikan dalam exit meeting pemeriksaan pendahuluan atas kepatuhan pengelolaan PAD yang telah dilaksanakan sejak 19 Agustus 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim pemeriksa BPK mengakhiri penugasan pemeriksaan pendahuluan dan menyampaikan gambaran umum serta sejumlah masukan kepada Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.
Exit meeting dihadiri Bupati Solok Selatan H. Khairunas, didampingi Asisten Administrasi Umum, Kepala Inspektorat Kabupaten Solok Selatan, serta OPD terkait.
Pengendali Teknis BPK RI, Dalnis, dalam penyampaiannya menekankan pentingnya pemerintah daerah segera menerbitkan sejumlah Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan dari Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kelengkapan regulasi tersebut diperlukan agar pelaksanaan pengelolaan pajak dan retribusi memiliki dasar yang lebih jelas dan dapat berjalan secara optimal.
Pemeriksaan yang dilakukan BPK pada tahap ini merupakan pemeriksaan pendahuluan. Selanjutnya, BPK RI akan melakukan pendalaman melalui pemeriksaan terinci pada kesempatan berikutnya. Masukan yang disampaikan dalam exit meeting menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan sebelum pemeriksaan lanjutan.
Bupati Solok Selatan H. Khairunas menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat atas pelaksanaan pemeriksaan pendahuluan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan dan masukan BPK menjadi bagian penting dalam memperbaiki tata kelola pendapatan daerah.
Khairunas juga menyampaikan bahwa Pemkab Solok Selatan tengah menyiapkan sejumlah potensi pendapatan baru yang dapat dikembangkan, salah satunya melalui pengelolaan persampahan. Optimalisasi potensi tersebut perlu dibarengi dengan regulasi dan tata kelola yang jelas agar dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah sekaligus mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Menindaklanjuti masukan BPK terkait regulasi, Bupati meminta Bagian Hukum untuk meninjau kembali proses harmonisasi sejumlah Perbup yang saat ini sedang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Ia meminta proses tersebut dapat dipercepat agar regulasi segera ditetapkan dan selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak dan wajib retribusi.
“Regulasi yang menjadi dasar pengelolaan pendapatan harus segera kita tuntaskan. Setelah itu, masyarakat perlu diberikan pemahaman melalui sosialisasi, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan baik dan memberikan kepastian bagi wajib pajak maupun wajib retribusi,” ujar Khairunas.
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan selanjutnya akan menindaklanjuti berbagai masukan dari pemeriksaan pendahuluan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola PAD, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta menggali dan mengoptimalkan berbagai potensi pendapatan daerah. (Vino/solsel)
Editor : melatisan
Tag :BPK Perwakilan Sumbar, Dorong, Percepatan, Regulasi, untuk Optimalkan PAD, Solok Selatan
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KHAIRUNAS DORONG ZAKAT JADI KEKUATAN EKONOMI DAN SOSIAL SOLOK SELATAN
-
DESAIN KANTOR DPRD SOLSEL DISIAPKAN LEBIH REPRESENTATIF, KAPASITAS RUANG SIDANG DITAMBAH HINGGA 800 ORANG
-
KHAIRUNAS TEKANKAN DISIPLIN ASN, PRESTASI PKK JADI BUKTI KERJA NYATA
-
SOLOK SELATAN PERKUAT EKOSISTEM HALAL, BUPATI KHAIRUNAS TERIMA PIAGAM PENGHARGAAN
-
SOLSEL DORONG KEPASTIAN HARGA TBS DAN PERLINDUNGAN PETANI SAWIT RAKYAT