HOME KESEHATAN KABUPATEN PESISIR SELATAN

  • Senin, 10 Desember 2018

BPJS Ketenagakerjaan Adakan FGD Kepesertaan Non ASN Di Pessel

Kakanca BPJS Ketenagakerjaan Padang sedang presentasi
Kakanca BPJS Ketenagakerjaan Padang sedang presentasi

Painan (Minangsatu) - Dalam rangka memperluas wawasan para pemangku kepentingan terkait kiprah dan perannya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Pemerintahan Kota (Pemkab) Pesisir Selatan di Ruang Rapat Pemkab Pesisir Selatan Kamis (6/12).

Kegiatan FGD ini juga dilakukan untuk  mengoptimalkan perlindungan terhadap tenaga kerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pesisir Selatan.

Asisten Pemerintahan Setdakab Pessel, Gunawan, menghimbau agar setiap OPD di daerah itu, terutama yang pekerhaannya berisiko tinggi, harus mendaftar tenaga honorernya dan menganggarkan agar tenaga kerjanya terlindungi.

“Kab Pesisir Selatan serius dalam melindungi tenaga non ASN nya agar terjamin dari resiko sosial, mengingat seorang pekerja jika terlindungi jaminan sosialnya. Otomatis, rasa nyaman bekerja itu ada dengan harapan produktivitas juga meningkat,” kata Gunawan.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Yuniman Lubis pada kesempatan FGD menyampaikan manfaat program dari BPJS Ketenagakerjaan dan jumlah kepesertaan di Pesisir Selatan.

“Banyak manfaat yang bisa diterima peserta ketika telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Diantaranya; Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Pensiun (JP) dan Sampai dengan Oktober 2018 jumlah tenaga kerja yang terdaftar dalam bpjs ketenagakerjaan di wilayah pesisir selatan baru 6% dari 300 ribu pekerja,” ujarnya.

Sedangkan Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Pesisir Selatan Zul Qifli mengungkapkan untuk kepesertaan Non ASN di Pemkab Pesisir Selatan, baru dua OPD yang terdaftar. 

“Baru 2 OPD yang terdaftar di BPJSTK yaitu dari Dinas PUPR dan Damkar Berdasarkan hal ini kami berharap kerjasama dari seluruh OPD untuk mendaftarkan Para Pekerja Non ASN untuk didaftarkan, besar manfaat yang diperoleh oleh Para peserta BPJS Ketenagakerjaan jika mengikuti program ini selain dengan Iuran yang ringan juga cepat mendapat Klaimnya, “ katanya.

BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia menjamin perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja. (Rel)


Wartawan : te
Editor :

Tag :#BPJS Ketenagakerjaan#sumbar#pesisir

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com