HOME POLITIK KABUPATEN PASAMAN

  • Selasa, 30 April 2019

BPJS Kesehatan Pasaman Siap Biayai Pengobatan Caleg Stres Karena Tidak Terpilih

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pasaman, Syafrudin
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pasaman, Syafrudin

Lubuk Sikaping (Minangsatu) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Pasaman, menyatakan kesiapannya dalam pembiayaan pengobatan para Calon Legislatif (Caleg) yang terindikasi Depresi akibat gagal dalam pemilu 2019 ini.

Kepala BPJS Kesehatan Pasaman, Syafrudin mengatakan bahwa penyembuhan para caleg tersebut meliputi depresi ringan, sedang sampai berat bahkan ganguan jiwa. "Benar. Penyakit depresi itu seperti scizoprenia, bipolar, fobia, ganguan kepribadian, keterbelakangan mental dan gangguan kejiwaan lainnya, dari yang ringan hingga tingkat yang lebih parah sekalipun siap kita tanggung biaya pengobatannya," kata Syafrudin kepada Minangsatu (30/4).

Langkah ini diambil kata Syafrudin guna menepis sejumlah isu yang tengah marak diberbagai media sosial bahwa biaya pengobatan oknum Caleg Depresi atau gangguan jiwa tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

"Untuk itu jika ada para caleg yang terindikasi gangguan ini tidak perlu merasa khawatir. Kalau ada yang depresi karena gagal pemilu akan kami biayai sampai sembuh asalkan terdaftar, punya kartu aktif dan membayar iuran," tegas Syafrudin.

Selanjutnya, Syafrudin mengatakan bahwa skema pembiayaan penderita depresi akibat gagal pemilu tidak ada bedanya dengan penyakit pada umumnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 64 Tahun 2016 tentang Standar tarif pelayanan Kesehatan dalam Jaminan Kesehatan Nasional.

"Skema untuk depresi atau ganguan jiwa tidak ada bedanya dengan penyakit fisik umum lainya. Hanya saja kasus ini meningkat dalam kondisi pasca pemilu 2019. Kemudian selama diagnosis caleg ini terdapat dalam Peraturan Menteri kesehatan ini, kami bisa membiayainya sampai sembuh. Payung Hukum mengenai pengobatan caleg depresi terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 59 tahun 2014, No. 52 tahun 2016 dan No.64 tahun 2016," terangnya.

"Bahkan apabila perlu dirujuk sampai ke Rumah  Sakit Jiwa Prof Dr HB Saanin Padang," ujar Syafruddin  sekaligus membantah di media sosial banyak beredar hoaks berita caleg ganguan jiwa tidak dijamin oleh BPJS.

Dijelaskannya, bahwa BPJS Kesehatan Pasaman akan mengobati para caleg yang terindikasi Depresi melalui pemeriksaan awal sejak dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ( FKTP ) di Pasaman ini terdiri ada 16 Puskesmas, 3 Klinik, 9 Dokter Praktek perorangan, sampai ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan yang terdiri 1 Rumah Sakit Pemerintah ( RSUD Lubuk Sikaping ), 1 Rumah Sakit Swasta (RSI Yarsi Panti).


Wartawan : M Afrizal
Editor : T E

Tag :BPJS Pasaman #Caleg stres

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com