HOME SOSIAL BUDAYA PROVINSI SUMATERA BARAT
- Jumat, 4 September 2020
BP Jamsostek Padang Sudah Realisasikan Pembayaran BSU Pekerja Formal Senilai RP20,7 Miliar

Padang (Minangsatu) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) Padang sudah merealisasikan pembayaran bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp20,7 Miliar untuk pekerja formal atau penerima upah. Artinya, ada 17.283 pekerja dari total data yang sudah valid yakni 143.000.
Yuniman Lubis selaku Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Padang menyampaikan setiap pekerja formal penerima BSU akan menerima pembayaran sekali dalam dua bulan. “BSU untuk pekerja itu kan diberikan selama empat bulan. Rp600.000,00/bulan, totalnya Rp2.400.000,00 diserahkan secara bertahap sebanyak dua kali. Berarti setiap kali menerima senilai Rp1.200.000,00/orang”, jelasnya saat ditemui Minangsatu di ruang kerja, Jumat (4/9).
Aturan pun diterapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Di antaranya, peserta BP Jamsostek yang aktif sampai bulan Juni 2020 dan memiliki upah yang dilaporkan ke BP Jamsostek di bawah Rp5 juta.
“Di Sumatera Barat, peserta yang aktif sampai Juni 2020 ada 202.000 orang yakni segmen pekerja formal. Sekitar 10% upahnya di atas Rp5 juta sehingga yang berpotensi menerima ada 178.000 orang”, tambahnya. Tercatat, sebanyak 147.000 sudah dilaporkan oleh perusahaan untuk rekening masing-masing pekerja. Dari jumlah itu, 143.000 sudah valid, sedangkan 10% dikembalikan karena tidak sesuai konfirmasi bank yang nantinya masih dapat diajukan ulang. Data-data yang sudah valid kemudian secara bertahap diserahkan kepada pemerintah.
Melalui BSU ini, ia berharap agar tujuan pemerintah menghidupkan perekonomian dapat terealisasi dengan baik. “Diharapkan memang uang ini bisa memenuhi kebutuhan pokok pekerja sehingga perekonomian hidup kembali. Banyak para pekerja kita dengan kondisi pandemi Covid-19 di PHK atau dirumahkan. Banyak juga gajinya tidak penuh lagi karena jam kerja berkurang. Kalau tidak bisa beli apa-apa, tentu perekonomian menjadi tidak stabil dan tidak bergerak”, tuturnya menyudahi.
Editor : melatisan
Tag :#BP Jamsostek #Padang
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PEMPROV SUMBAR SIAPKAN SURAT EDARAN GUBERNUR UNTUK ANTISIPASI KONTEN BURUK DI MEDIA SOSIAL
-
GUBERNUR MAHYELDI : TAMBANG ILEGAL DI SUMBAR DITERTIBKAN, UNTUK RAKYAT DIUSULKAN WPR
-
MAHYELDI: KESELAMATAN KERJA ADALAH HAK DASAR YANG HARUS DILINDUNGI
-
PWRI SUMBAR AKAN LUNCURKAN OTOBIOGRAFI MANTAN GUBERNUR DAN PAMONG PANUTAN H. ZAINAL BAKAR
-
DHD BPK-45 SUMBAR RAYAKAN HUT RI KE-80 DENGAN PENGABDIAN MASYARAKAT
-
PELATIHAN KETERAMPILAN SOLID HAIRCUT, SULAM DAN PEMBUATAN CREATIVE DIGITAL PORTFOLIO SEBAGAI UPAYA PEMBINAAN YOUNG TALENTPRENEUR PADA KELOMPOK KESETARAAN PAKET C DI NAGARI SUNGAI KAMUNYANG KABUPATEN 5
-
GARUDA MUDA, DARI SEMIFINAL BERSEJARAH KE KUALIFIKASI YANG MEMBEKAS LUKA, BUKTI INKONSISTENSI PSSI
-
HMI DAN REPUTASI GLOBAL PERGURUAN TINGGI
-
BERMULA DARI KIAS “KUSUIK SALASAI KARUAH JANIAH” HINGGA BEBERAPA BENTUK TURUNANNYA
-
MELUNCURKAN BUKU ATAU MENUNGGANGI KARYA?