- Jumat, 7 Maret 2025
BKN Ungkap Alasan Mundurnya Jadwal Pengangkatan CPNS Dan PPPK
BKN Ungkap Alasan Mundurnya Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK
Jakarta (Minangsatu) - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 mundur jadi 1 Oktober 2025 dan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi 1 Maret 2026. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap alasan mundurnya pengangkatan CPNS dan PPPK itu.
Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, mengatakan upaya ini menjadi langkah pemerintah dalam menyeragamkan waktu terhitung mulai tanggal (TMT) CPNS dan PPPK di seluruh instansi pemerintah. Sebab, waktu TMT tiap instansi selama ini berbeda-beda.
"Jadi selama ini TMT pengangkatan CPNS maupun PPPK itu tidak sama antara satu instansi dengan instansi yang lain. Sehingga, ada yang sudah bekerja karena usulan dari instansinya itu cepat ada. Ada yang belum karena memang belum ditetapkan SK-nya," kata Haryomo dilansir dari detikFinance, Jumat (7/3/2025).
Haryomo menjelaskan, dengan kebijakan ini, proses pengangkatan CASN ke depannya akan lebih baik. Setiap peserta lulus seleksi akan bekerja di tanggal yang sama. BKN juga akan terus menyusun peta jalan (roadmap) agar pengangkatan CASN ke depannya dapat dilakukan secara serentak.
"Kalau bisa mereka yang melamar untuk formasi tahun 2024 ini diangkatnya juga harusnya sama, bekerjanya sama, mulai digaji sama. Sehingga, kemarin sudah disepakati bahwa untuk CPNS itu tidak ada lagi TMT-TMT yang berbeda-beda. Nah tinggal kami nanti membuat road map-nya," terang Haryomo.
Sebagai informasi, mengacu pada jadwal seleksi CPNS 2024, proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS dijadwalkan berlangsung dari 22 Februari hingga 23 Maret 2025. Setelah penetapan NIP, peserta akan melalui beberapa tahapan lagi, termasuk penerbitan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPNS.
Setelah menerima SK, CPNS masih harus menunggu surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) dari satuan kerja tempat mereka ditempatkan. Tanggal resmi mulai bertugas akan tercantum dalam SPMT tersebut.
Berdasarkan pola seleksi beberapa tahun sebelumnya, para PNS seharusnya mulai bekerja sekitar April hingga Mei 2025, tergantung pada masing-masing instansi. Namun, dengan adanya kesepakatan baru antara KemenPAN-RB dan Komisi II DPR RI, waktu pengangkatan mundur pada Oktober 2025.
Source: detik.com
Editor : melatisan
Tag :#BKN #CPNS dan PPPK
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
DOLAR AS TEMBUS RP 17.400, PURBAYA PAMER KETAHANAN ENERGI
-
RESHUFFLE KELIMA KABINET MERAH PUTIH, PRESIDEN LANTIK SEJUMLAH PEJABAT BARU
-
MENTERI IMIPAS TEGASKAN KOMITMEN BERANTAS PEREDARAN NARKOTIKA DI LAPAS DAN RUTAN
-
DIRUT PLN DARMAWAN PRASODJO RAIH PENGHARGAAN GREEN LEADERSHIP, PLN BORONG 11 PROPER EMAS KLH 2025
-
PPPK DI SEJUMLAH DAERAH TERANCAM PHK, INI TANGGAPAN BKN
-
DARI PASAR KE TANAH SUCI: KISAH PAK DAS, BURUH ANGKUT BATUSANGKAR YANG MENJEMPUT KEMULIAAN DI KURSI BISNIS GARUDA
-
KOPI MINANG, PERMATA GASTRONOMI YANG LAYAK JADI WAJAH WONDERFUL INDONESIA
-
PERTUMBUHAN EKONOMI SUMBAR MENGUAT DI AWAL 2026
-
HARAPAN DAN REALITAS PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI INDONESIA: ANTARA NARASI KEMAJUAN DAN KRISIS STRUKTURAL
-
KARTINI DI RANTAU: KETIKA SEMANGAT EMANSIPASI BERTEMU FALSAFAH BUNDO KANDUANG