- Jumat, 7 Maret 2025
BKN Ungkap Alasan Mundurnya Jadwal Pengangkatan CPNS Dan PPPK

BKN Ungkap Alasan Mundurnya Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK
Jakarta (Minangsatu) - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 mundur jadi 1 Oktober 2025 dan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi 1 Maret 2026. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap alasan mundurnya pengangkatan CPNS dan PPPK itu.
Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, mengatakan upaya ini menjadi langkah pemerintah dalam menyeragamkan waktu terhitung mulai tanggal (TMT) CPNS dan PPPK di seluruh instansi pemerintah. Sebab, waktu TMT tiap instansi selama ini berbeda-beda.
"Jadi selama ini TMT pengangkatan CPNS maupun PPPK itu tidak sama antara satu instansi dengan instansi yang lain. Sehingga, ada yang sudah bekerja karena usulan dari instansinya itu cepat ada. Ada yang belum karena memang belum ditetapkan SK-nya," kata Haryomo dilansir dari detikFinance, Jumat (7/3/2025).
Haryomo menjelaskan, dengan kebijakan ini, proses pengangkatan CASN ke depannya akan lebih baik. Setiap peserta lulus seleksi akan bekerja di tanggal yang sama. BKN juga akan terus menyusun peta jalan (roadmap) agar pengangkatan CASN ke depannya dapat dilakukan secara serentak.
"Kalau bisa mereka yang melamar untuk formasi tahun 2024 ini diangkatnya juga harusnya sama, bekerjanya sama, mulai digaji sama. Sehingga, kemarin sudah disepakati bahwa untuk CPNS itu tidak ada lagi TMT-TMT yang berbeda-beda. Nah tinggal kami nanti membuat road map-nya," terang Haryomo.
Sebagai informasi, mengacu pada jadwal seleksi CPNS 2024, proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS dijadwalkan berlangsung dari 22 Februari hingga 23 Maret 2025. Setelah penetapan NIP, peserta akan melalui beberapa tahapan lagi, termasuk penerbitan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPNS.
Setelah menerima SK, CPNS masih harus menunggu surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) dari satuan kerja tempat mereka ditempatkan. Tanggal resmi mulai bertugas akan tercantum dalam SPMT tersebut.
Berdasarkan pola seleksi beberapa tahun sebelumnya, para PNS seharusnya mulai bekerja sekitar April hingga Mei 2025, tergantung pada masing-masing instansi. Namun, dengan adanya kesepakatan baru antara KemenPAN-RB dan Komisi II DPR RI, waktu pengangkatan mundur pada Oktober 2025.
Source: detik.com
Editor : melatisan
Tag :#BKN #CPNS dan PPPK
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
ANGGOTA DPR RI FRAKSI PAN H. ARISAL AZIZ GELAR SOSIALISASI 4 PILAR DI BUKITTINGGI
-
WAJAH BARU NUSAKAMBANGAN, WARGA BINAAN MAKIN BERDAYA DENGAN FABA
-
109 MAHASISWA ITPLN RESMI BERGABUNG DALAM PROGRAM IKATAN KERJA PLN
-
RESHUFFLE KABINET, PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO GANTI MENTERI KEUANGAN SRI MULYANI
-
KEANDALAN LISTRIK JADI KUNCI, BEGINI KATA PELAKU USAHA TEKSTIL
-
GARUDA MUDA, DARI SEMIFINAL BERSEJARAH KE KUALIFIKASI YANG MEMBEKAS LUKA, BUKTI INKONSISTENSI PSSI
-
HMI DAN REPUTASI GLOBAL PERGURUAN TINGGI
-
BERMULA DARI KIAS “KUSUIK SALASAI KARUAH JANIAH” HINGGA BEBERAPA BENTUK TURUNANNYA
-
MELUNCURKAN BUKU ATAU MENUNGGANGI KARYA?
-
MENGENANG BUNG HATTA SANG PROKLAMATOR, PADA PERINGATAN 80 TAHUN INDONESIA MERDEKA