HOME POLITIK KOTA BUKITINGGI

  • Kamis, 27 Februari 2020

Berkas Syarat Dukungan Tiga Bacalon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Bukittinggi Jalur Perseorangan Penuhi Syarat

Yasrul
Yasrul

Bukittinggi (Minangsatu) - Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi, Yasril mengatakan, pihaknya baru saja menyelesaikan proses pengecekan dan mendata sebaran dari berkas dukungan yang telah  diserahkan tiga pasangan Bakal Calon (Balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang maju melalui jalur perseorangan.

Yasril menyebutkan, berkas dukungan dari ketiga Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota tersebut sudah memenuhi ketentuan, setelah dihitung jumlah dan sebarannya.

“Dalam jangka waktu 19 hingga 23 Februari 2020, ada tiga pasangan Balon Kepala Daerah yang menyerahkan syarat dukungan, yakni pasangan Ramlan Nurmatias-Syahrizal yang menyerahkan berkas dukungan pada 19 Februari, kedua pasangan M.Fadhly-Yon Afrizal, dan yang ketiga pasangan Martias Tanjung-Taufik, yang sama-sama menyerahkan syarat dukungan pada 23 Februari,” jelasnya,Kamis, (27/2/2020).

Menurut Yasrul, berdasarkan persyaratan berkas dukungan yang diminta dari ketiga Balon Kepala Daerah itu, seluruhnya diterima, karena sudah memenuhi syarat minimal, yakni 10 persen berkas dukungan dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari Pemilu sebelumnya atau sebanyak 8.145.

Dijelaskan, pasangan Ramlan-Syahrizal menyerahkan berkas dukungan sebanyak 21.975, jumlah yang memenuhi syarat menurut pengecekan dan sebaran yang dihitung KPU adalah 21.899.

Berikutnya pasangan M. Fadhly-Yon Afrizal yang menyerahkan berkas dukungan sebanyak 9.439, yang dinyatakan diterima sebanyak 8.997. Sedangkan pasangan Martias Tanjung-Taufik berkas dukungan yang diterima KPU sebanyak 9.827 dan yang diterima hanya 8.249.

Ketiga Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota ini, ulas Yasrul, telah menerima tanda terima dari KPU Kota Bukittinggi. Selanjutnya pada 27 Februari hingga 25 Maret 2020,  dilakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan.

“Pada 26 Maret hingga 15 April 2020 dilakukan tahapan verifikasi faktual di tingkat Kelurahan. Sedangkan pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi baik yang maju melalui jalur perorangan maupun dari partai politik, akan dilaksanakan pada tanggal 16 hingga 18 Juni 2020,” tukasnya.


Wartawan : Anasrul
Editor : melatisan

Tag :#KPU Bukittingi #Pilkada

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com