HOME SOSIAL BUDAYA KOTA SOLOK
- Selasa, 21 September 2021
Baznas Kota Solok Bantu Masyarakat Sesuai Program
Solok (Minangsatu) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Solok memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan programnya.
Sejak beberapa tahun lalu Baznas Kota Solok memiliki 4 program yang sangat dirasakan masyarakat terutama di masa pandemi Covid-19.
Keempat program yaitu Solok Taqwa, Solok Sejahtera, Solok Peduli dan Solok Cerdas.
"Semua program untuk masyarakat dari dana zakat itu telah dapat tersalur dengan baik bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian Baznas dalam menjaga geliat perekonomian masyarakat," ujar Ketua Baznas Kota Solok Zaini menjawab Minangsatu di Solok. Senin lalu.
Untuk Solok Taqwa dibidang Keagamaan, kata Zaini telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Solok dengan mengansuransikan seluruh tenaga yang membaktikan dirinya dibidang keagamaan seperti Tenaga Penyuluh Agama, Garin Masjid, Imam Masjid, Guru MDA/TPA dan Petugas Penyelenggaraan Jenazah dengan premi sebesar Rp 16 ribu per bulan untuk jumlah total asuransinya 477 orang, seluruhnya sudah memiliki kartu ansuransi BPJS Ketenagakerjaan Solok.
![]() |
Dengan adanya ansuransi ketegakerjaan warga yang membaktikan diri tanpa pamrih dibidang sosial cukup terbantu bila terjadi kecelakaan pihak ansuransi akan menanggung biaya sampai sembuh, sementara meninggal dunia BPJS Ketenagakerjaan Solok akan menklaim sebesar Rp 42 juta.
"Sementara setelah tiga tahun berjalan seandainya pihak tertanggung meninggal dunia, pihak ansuransi akan menanggung biaya pendidikan 2 orang anaknya sampai ke Perguruan Tinggi," terang Zaini.
Saat ini lanjutnya program Solok Taqwa sangat membantu sebab berjalan lancar bahkan pihak BPJS Ketenagakerjaan Solok telah menyerahkan Ansuransi JKM kepada Arifin ahli waris Nurhayati seorang guru MDA Masjid Babussalam Tanjung Paku yang meninggal beberapa waktu lalu sebesar Rp 42 juta.
"Kita saksikan bersama hampir 2 tahun masyarakat hidup di tengah pandemi dan tentu begitu banyak persoalan yang menghimpit masyarakat. Baznas sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang diamanatkan Undang-Undang 23 Tahun 2011 dan PP 14 tahun 2014 adalah sebagai pengelola zakat yang juga berwenang untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah kepada semua pihak yang membutuhkan, khususnya para mustahik," kata Ketua Baznas lagi.*
Editor : Benk123
Tag :#kotasolok, #baznas
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
TINGKATKAN KUALITAS PERAJIN BATIK, DEKRANASDA KOTA SOLOK GELAR PELATIHAN SDM PEMBATIK PRADA
-
KEMENHUB BANTU BUS SEKOLAH UNTUK KOTA SOLOK
-
DI HADAPAN JEMAAH MASJID AL QADRI, PEMKO SOLOK UMUMKAN UHC 100 PERSEN DAN PROYEK INFRASTRUKTUR BARU
-
KETUA DWP DISKOMINFO KOTA SOLOK DAMPINGI KEGIATAN POSYANDU ASSYFA TERATAI KELURAHAN TANAH GARAM
-
DIBUKA WAWAKO SURYADI NURDAL, KONTES TERNAK DI TAMAN PRAMUKA KOTA SOLOK MERIAH
-
MEMPERCEPAT PEMULIAAN UNTUK MASA DEPAN KOPI SUMATERA BARAT YANG BERKELANJUTAN
-
IKATAN MAHASISWA TIGO LURAH (IKMTL) GELAR FESTIVAL SENI OLAHRAGA TIGO LURAH 2026, BERTEMA "RASO KA KAMPUANG, KARYA UNTUAK NAGARI"
-
FENOMENA BARU KAWASAN WISATA ALAHAN PANJANG YANG MERISAUKAN
-
LMJ BERBAGI: SEDERHANA, TETAPI PENUH MAKNA
-
SUJUD DI AMBANG LAILATUL QADAR: MENJEMPUT DAMAI DI TANAH HARAM BERSAMA SIANOK TOUR DALAM BAYANG KETEGANGAN DUNIA
