HOME SOSIAL BUDAYA KOTA SOLOK
- Selasa, 21 September 2021
Baznas Kota Solok Bantu Masyarakat Sesuai Program
Solok (Minangsatu) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Solok memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan programnya.
Sejak beberapa tahun lalu Baznas Kota Solok memiliki 4 program yang sangat dirasakan masyarakat terutama di masa pandemi Covid-19.
Keempat program yaitu Solok Taqwa, Solok Sejahtera, Solok Peduli dan Solok Cerdas.
"Semua program untuk masyarakat dari dana zakat itu telah dapat tersalur dengan baik bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian Baznas dalam menjaga geliat perekonomian masyarakat," ujar Ketua Baznas Kota Solok Zaini menjawab Minangsatu di Solok. Senin lalu.
Untuk Solok Taqwa dibidang Keagamaan, kata Zaini telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Solok dengan mengansuransikan seluruh tenaga yang membaktikan dirinya dibidang keagamaan seperti Tenaga Penyuluh Agama, Garin Masjid, Imam Masjid, Guru MDA/TPA dan Petugas Penyelenggaraan Jenazah dengan premi sebesar Rp 16 ribu per bulan untuk jumlah total asuransinya 477 orang, seluruhnya sudah memiliki kartu ansuransi BPJS Ketenagakerjaan Solok.
![]() |
Dengan adanya ansuransi ketegakerjaan warga yang membaktikan diri tanpa pamrih dibidang sosial cukup terbantu bila terjadi kecelakaan pihak ansuransi akan menanggung biaya sampai sembuh, sementara meninggal dunia BPJS Ketenagakerjaan Solok akan menklaim sebesar Rp 42 juta.
"Sementara setelah tiga tahun berjalan seandainya pihak tertanggung meninggal dunia, pihak ansuransi akan menanggung biaya pendidikan 2 orang anaknya sampai ke Perguruan Tinggi," terang Zaini.
Saat ini lanjutnya program Solok Taqwa sangat membantu sebab berjalan lancar bahkan pihak BPJS Ketenagakerjaan Solok telah menyerahkan Ansuransi JKM kepada Arifin ahli waris Nurhayati seorang guru MDA Masjid Babussalam Tanjung Paku yang meninggal beberapa waktu lalu sebesar Rp 42 juta.
"Kita saksikan bersama hampir 2 tahun masyarakat hidup di tengah pandemi dan tentu begitu banyak persoalan yang menghimpit masyarakat. Baznas sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang diamanatkan Undang-Undang 23 Tahun 2011 dan PP 14 tahun 2014 adalah sebagai pengelola zakat yang juga berwenang untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah kepada semua pihak yang membutuhkan, khususnya para mustahik," kata Ketua Baznas lagi.*
Editor : Benk123
Tag :#kotasolok, #baznas
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BARISAN PAAWAI PERINGATAN HUT KE 81 RI DI KOTA SOLOK SEDOT PERHATIAN RIBUAN MASYARAKAT
-
DIBUKA WALIKOTA SOLOK, PEMILIHAN KETUA KAN LUBUK SIKARAH DIAWALI DENGAN MUSYAWARAH NAGARI
-
PAKAI BATIK KHAS DAERAH, INI KOMITMEN WALI KOTA SOLOK DI MALAM GALA DINNER APEKSI 2026 MEDAN
-
DARI HATI UNTUK SESAMA, SRIKANDI PLN DAN YBM PLN UP3 SOLOK HADIR MENGUATKAN KELUARGA BAYI PEJUANG HIDROSEFALUS
-
SRIKANDI PLN UP3 SOLOK BERIKAN AKSI NYATA, HADIRKAN SENYUM DAN HARAPAN BARU BAGI IBU-IBU TANGGUH
-
KALAU ALAM SUDAH MENEGUR, CATATAN HENDRY CH BANGUN
-
MEMAHAT MANUSIA, BUKAN MENUMPUK BETON: BERGURU KE SULAWESI TENGAH
-
MADING LEMBAGA MAHASISWA JURUSAN SASTRA MINANGKABAU RESMI DIAKTIFKAN KEMBALI
-
KAPAN TERAKHIR KE PASAR? CATATAN JURNALISTIK HENDRY CH BANGUN
-
MELAWAN ARUS ALGORITMA: KETIKA PERS SUMATERA BARAT MEMILIH MENGHARGAI "SUNYI" DI UJUNG NEGERI
