HOME SOSIAL BUDAYA KOTA SOLOK

  • Selasa, 21 September 2021

Baznas Kota Solok Bantu Masyarakat Sesuai Program

Ketua Baznas Kota Solok Zaini
Ketua Baznas Kota Solok Zaini

Solok (Minangsatu) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Solok memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan programnya. 

Sejak beberapa tahun lalu Baznas Kota Solok memiliki 4 program yang sangat dirasakan masyarakat terutama di masa pandemi Covid-19. 

Keempat program yaitu Solok Taqwa, Solok Sejahtera, Solok Peduli dan Solok Cerdas.

"Semua program untuk masyarakat dari dana zakat itu telah dapat tersalur dengan baik bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian Baznas dalam menjaga geliat perekonomian masyarakat," ujar Ketua Baznas Kota Solok Zaini menjawab Minangsatu di Solok. Senin lalu.

Untuk Solok Taqwa dibidang Keagamaan, kata Zaini telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Solok dengan mengansuransikan seluruh tenaga yang membaktikan dirinya dibidang keagamaan seperti Tenaga Penyuluh Agama, Garin Masjid, Imam Masjid, Guru MDA/TPA dan Petugas Penyelenggaraan Jenazah dengan premi sebesar Rp 16 ribu per bulan untuk jumlah total asuransinya 477 orang, seluruhnya sudah memiliki kartu ansuransi BPJS Ketenagakerjaan Solok.


 
Dengan adanya ansuransi ketegakerjaan warga yang membaktikan diri tanpa pamrih dibidang sosial cukup terbantu bila terjadi kecelakaan pihak ansuransi akan menanggung biaya sampai sembuh, sementara meninggal dunia BPJS Ketenagakerjaan Solok akan menklaim sebesar Rp 42 juta.

"Sementara setelah tiga tahun berjalan seandainya pihak tertanggung meninggal dunia, pihak ansuransi akan menanggung biaya pendidikan 2 orang anaknya sampai ke Perguruan Tinggi," terang Zaini.

Saat ini lanjutnya program Solok Taqwa sangat membantu sebab berjalan lancar  bahkan pihak BPJS Ketenagakerjaan Solok telah menyerahkan Ansuransi JKM kepada Arifin ahli waris Nurhayati seorang guru MDA Masjid Babussalam Tanjung Paku yang meninggal beberapa waktu lalu sebesar Rp 42 juta.

"Kita saksikan bersama hampir 2 tahun masyarakat hidup di tengah pandemi dan tentu begitu banyak persoalan yang menghimpit masyarakat. Baznas sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang diamanatkan Undang-Undang 23 Tahun 2011 dan PP 14 tahun 2014 adalah sebagai pengelola zakat yang juga berwenang untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah kepada semua pihak yang membutuhkan, khususnya para mustahik," kata Ketua Baznas lagi.*


Wartawan : Zulnazar
Editor : Benk123

Tag :#kotasolok, #baznas

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com