HOME SOSIAL BUDAYA KOTA BUKITINGGI

  • Kamis, 16 Maret 2023

Bawaslu Sumbar Adakan Rakor Penegakan Dan Pengawasan Pelanggaran Netralitas ASN Pada Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Barat menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait penanganan pelanggaran netralitas ASN pada pemilu serentak tahun 2024. (Bayu)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Barat menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait penanganan pelanggaran netralitas ASN pada pemilu serentak tahun 2024. (Bayu)

Bukittinggi (Minangsatu) - Menghadapi pemilihan umum serentak 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Barat menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait penanganan pelanggaran netralitas ASN pada pemilu serentak tahun 2024 di Grand Rocky Hotel Bukittinggi, Rabu (15/3). 

Kegiatan rakor tersebut digelar selama dua hari yang dihadiri oleh stakeholder terkait, diantaranya Ketua Bawaslu Sumbar Alni, S.H, M.Kn, Bawaslu kabupaten/kota se Sumbar, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten/kota se Sumbar, dan ketua komisi aparatur sipil negara (KASN).

Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni dalam sambutannya mengatakan pelaksanaan rakor ini diadakan dalam rangka melakukan kolaborasi  guna memperkuat koordinasi dan menyerap saran serta masukan antar stakeholder yang terkait dalam penegakan hukum pelanggaran pemilu.

"Pelanggaran netralitas ASN tidak bisa terkendali jika tidak ada kerjasama dengan stakeholder lainnya. Berdasarkan data yang dimiliki Bawaslu Provinsi Sumatera Barat terdapat sebanyak 27 pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2019, kemudian terjadi peningkatan pada Pilkada 2020 sebanyak 71 pelanggaran netralitas ASN," ujar Alni 

Berangkat dari hal tersebut, Bawaslu Sumatra Barat memandang perlu adanya sinergitas antar stakeholder guna melakukan tindakan preventif. Dikarenakan pemilu 2024 mendatang merupakan pemilu serentak terbesar yang akan digelar di Indonesia.

Selain itu, rakor yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatra Barat ini juga dalam rangka mensosialisasikan hasil keputusan bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggararaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Lembaga terkait dalam keputusan bersama tersebut adalah Kementeri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum. 

Turut hadir sebagai pembicara Drs. P. Marpaung, M.M., selaku Asisten KASN Bidang NKK-NET. Dalam penyampaiannya Marpaung memaparkan terkait data perilaku ASN sebelum, selama dan sesudah pemilihan kepala daerah 2020. Berdasarkan data yang dihimpun oleh KASN terdapat sebanyak 1.322 kasus pelanggaran netralitas ASN. Diantara kasus pelanggaran tersebut diantaranya berupa kampanye di media sosial, melakukan foto bersama peserta, ikut mendeklarasikan pasangan calon, dan mencalonkan diri sebagai peserta pemilihan.

“Setiap ASN yang nyata-nyata melakukan pelanggaran netralitas, musti dilakukan penindakan langsung. Jangan ditunda-tunda. Karena ASN memiliki hak politik akan tetapi ada aturan-aturan yang mengikat sebagai konsekuensinya selaku pelayan publik," ujar Marpaung.

Selain itu, penyajian materi  dalam kegiatan rakor tersebut tidak hanya disampaikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara, juga hadir Elly Yanti, S.H (Komisioner Bawaslu Sumbar) dan Derri Irwa, S,E, Ak, M.M (Badan Kepegawaian Daerah Sumbar). Kegitan hari pertama ini ditutup dengan diskusi sumbang saran dari peserta rakor yang mewakili Bawaslu dan BKPSDM se Sumatera Barat.(*)


Wartawan : Bayu
Editor : Benk123

Tag :#bukittinggi, #bawaslu

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com