HOME POLITIK KABUPATEN LIMAPULUH KOTA

  • Selasa, 28 Mei 2019

Bawaslu Limapuluh Kota Gelar Rapat Publikasi Pengawasan Pemilu

Bawaslu Limapuluh Kota gelar rapat publikasi pengawasan Pemilu
Bawaslu Limapuluh Kota gelar rapat publikasi pengawasan Pemilu

Limapuluh Kota (Minangsatu) - Badan Pengawas Pemiihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota menggelar rapat fasilitasi, publikasi dan dokumentasi pengawasan Pemilu tahun 2019 bersama insan pers di Resto Thifa Tanjung Pati Kabupaten setempat, Selasa (28/5) dengan tema “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”.

Dalam rapat ini, Bawaslu Limapuluh Kota menghadirkan empat orang pemateri, yakni Arwantri, S. Ag anggota KPU Limapuluh Kota, Alni, SH. M.Kn anggota Bawaslu Sumatera Barat, dan Ismet Aljannata komisioner Bawaslu Limapuluh Kota dan pemateri ke empat Eka Vidya Putra salah seorang pengamat politik Universitas Negeri Padang (UNP). 

Dalam materinya, Arwantri pada intinya memaparkan tentang proses-proses yang di lalui KPU Limapuluh Kota di Pemilu 17 April 2019. Mulai dari perolehan suara DPRD, DPR RI, DPD dan Pilpres. 

"Kalau tidak ada aral melintang, kami dari pihak KPU akan mengumumkan penetapan hasil pemilu serentak 17 April 2019 lalu, paling lambat 4 Juli 2019 mendatang," katanya.
 
Sementara itu, Alni anggota Bawaslu Sumbar dalam pemaparannya menyampaikan tentang pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada  pemilu serentak 2019. 

"Dalam sejarah pemilu di Sumbar ini, pemilu 2019 ini menjadi pemilu paling tinggi tingkat pelanggarannya. Temuan kami bawaslu sumbar, ada 67 temuan kasus pelanggaran di Sumbar selama pemilu serentak kemarin. Diantaranya, pidana (38 kasus), etik (9), administrasi (1) dan lainnya (19). Nah untuk yang lainnnya ini termasuk juga pelanggaran Netralisasi ASN" kata Alni. 

Selain itu, Bawaslu Sumbar juga memberikan apresiasi kepada masyarakat Sumbar yang ikut aktif memberikan laporan pelanggaran pemilu ke Bawaslu. 

"Ada sebanyak 105 laporan yang kami terima dari masyarakat yang melapor ke Bawaslu. Kami tentu mengapresiasi, karena mereka juga bertanggung jawab dengan laporan tersebut," katanya. 

"Di Kabupaten Limapuluh Kota sendiri ada sebanyak enam dugaan Tindak Pidana Pemilu di pemilu serentak 2019 ini," tambahnya. 

Sedangkan, pemateri ketiga yang merupakan Komisioner Bawaslu Limapuluh Kota, yang juga merupakan mantan Ketua KPU Limapuluh Kota Ismet Aljannata dalam pemaparannya menyampaikan berbagai tugas Bawaslu Limapuluh Kota selama proses pemilu serentak 2019. 

"Kita sudah menertibkan sebanyak 27.764 alat peraga kampanye selama proses pemilu serentak kemaren," kata Ismet. 

Dari 27.764 alat peraga kampanye yang di amankan tersebut, Ismet mengatakan, sebanyak 4.482 merupakan alat peraga yang di amankan sebelum masa kampanye dan alat peraga yang dipasang di tempat yang dilarang Bawaslu. 

Sementara itu, Ismet juga mengatakan penertiban alat peraga paling banyak diamankan ketika masa tenang kampanye pemilu serentak 2019 ini, yakni ada sebanyak 23.282 alat peraga kampanye seperti spanduk, baliho, banner, umbul-umbul, poster, sticker dan bilboard yang berhasil dibersihkan Bawaslu. 

"Ya, paling banyak kita aman kan memang ketika masa tenang kampanye kamaren, yakni ada sebanyak 23.282, peningkatannya sangat signifikan dibanding sebelum masa kampanye" katanya. 

"Selain itu, kami dari pihak Bawaslu juga membubarkan sebanyak 17 kegiatan kampanye selama proses pemilu 2019 kamaren, pembubaran tersebut kami lakukan karena tidak adanya STTP atau izin dari kegiatan kampanye tersebut," tambahnya. 

Semantara itu, Eka Vidya Putra sebagai pengamat politik dalam penjelasannya pada intinya lebih banyak membahas tentang sistem demokrasi di Indonesia, proses pemilu serentak 2019, serta berbagai macam hal-hal terkait pemilu 17 April 2019 lalu yang sampai sekarang konfliknya masih berjalan. 


Wartawan : Fegi AP
Editor : T E

Tag :Bawaslu Limapuluh Kota

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com