HOME SOSIAL BUDAYA NASIONAL

  • Rabu, 11 November 2020

BAP DPD RI Dorong Penyelesaian Ganti Rugi Dan Kompensasi SUTT/SUTET Di Langkat

Pimpinan Badan Akuntabilitas Publik DPD RI
Pimpinan Badan Akuntabilitas Publik DPD RI

Jakarta (Minangsatu) - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang Komnas HAM, Bupati Langkat, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Direktur Utama PT. PLN (Persero), Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dan Koordinator Warga Langkat, terkait  penyelesaian ganti rugi dan kompensasi pembangunan SUTT/SUTET 150 kV dan 275 kV di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Rapat tersebut dilakukan secara fisik di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, maupun secara virtual, Rabu (11/11). 

BAP DPD RI telah menerima pengaduan dari Koordinator Masyarakat Langkat, Suhaimi Akbar melalui pengaduan tertulis diterima pada tanggal 24 September 2018 dari pembangunan SUTT/SUTET di Kabupaten Langkat yang meliputi 12 Kecamatan dan 30 Desa. “Kami telah melakukan kunjungan kerja tim analisis BAP dalam rangka audiensi dengan masyarakat Langkat, pada tanggal 13 Februari 2019 di Kantor Gubernur Sumatera Utara dan Rapat Dengar Pendapat dengan pihak-pihak terkait pada tanggal 5 September 2019 di DPD RI. Oleh karena itu kami ingin mendengar perkembangan dan informasi kondisi lapangan mengenai hal ini," ujar Ketua BAP Bambang Sutrisno. RDP ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua I BAP dr. Asyera Respati A. Wundalera dan Wakil Ketua BAP II Zaenal Arifin beserta dengan 22 anggota lainnya yang dilakukan secara virtual. 

DIrektur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Wanhar menjelaskan permasalahan ini sudah pernah dilakukan mediasi bersama dengan PLN, Komnas HAM dan warga di lokasi yg terdampak. Dijelaskan kompensasi atas tanah di bawah jaringan SUTT 150 kV belum dibayar karena perbedaan persepsi atas Keputusan Mentamben Nomor 975 K/47/MPE/1999 yang mengubah Peraturan Mentamben Nomor 01.P/47/MPE/1992.  

“Tuntutan masyarakat atas kompensasi tanah tersebut tidak dapat dipenuhi karena keputusan yang mengatur tentang kompensasi tersebut, tidak berlaku surut. Jaringan SUTT kV 150 Binjai-Pangkalan Brandan dibangun tahun 1992 dan dioperasikan sebelum keputusan terbit”, ujar Wanhar. 

Selain itu dijelaskan bahwa baru diketahui adanya pembebanan PBB, maupun pemecahan sertifikat yg belum dilakukan oleh PLN. "Kami akan melakukan cross chek ke PLN terkait ini. Sedangkan yang dilalui SUTT/SUTET hanya kompensasi saja yang diberikan bukan ganti rugi karena dengan status BUMN PLN akan mengalami kesulitan untuk melakukan hal-hal yang tidak didasarkan pada aturan yang berlaku," paparnya menjelaskan. 

Pihaknya saat ini tidak bisa mengabulkan permintaan masyarakat lantaran harus menunggu arahan pimpinan. "Bila semua sudah sesuai dengan prosedur hukum, pasti kami akan melaksanakannya”, tegas Wanhar. 

Sementara itu melalui kanal virtual, Koordinator Warga Langkat, Suhaimi menjelaskan warga yang tanahnya sudah digunakan SUTT/SUTET masih harus membayar PBB. Padahal  tanah tersebut sudah dibeli oleh PLN. Bahkan sampai saat ini PLN masih belum memecah tanah yang sudah digunakan untuk membangun SUTT/SUTET sehingga warga masih harus membayar PBB secara penuh. Disampaikan juga bahwa terdapat pemotongan kompensasi untuk masyarakat sebesar 30%-40% dalam pembebasan lahan guna pembangunan jaringan. "Ada pemotongan dana kompensasi masyarakat," ujar Suhaimi. 

Lebih lanjut Suhaimi juga menjelaskan alasan melakukan tuntutan terhadap kompensasi tanah tersebut. Warga tidak dapat memanfaatkan tanah milik mereka sendiri secara bebas. “Seharusnya tanah kami dibeli sejak tahun 1992, sehingga kami tidak tersiksa dengan adanya kabel yang melintas di atas tanah kami, pohon kami selalu ditebang ” tambahnya. 

Anggota BAP Zuhri M. Syazali  menambahkan bahwa BAP DPD RI sebagai wadah aspirasi masyarakat harus mendorong dan mencari solusi terbaik. BAP DPD RI akan mengkomunikasikan dan menindak lanjuti masalah ini, karena mungkin bukan hanya di Langkat saja yang mengalami masalah seperti ini.  “Saya kira Suhaimi bukan saja mewakili daerah Langkat saja, tetapi mewakili daerah lainnya juga. Masalah kita bersama, mari kita mencari solusi yg terbaik semoga dengan RDP ini kita bisa membantu dan mendorong agar bisa memenuhi apa yang masyarakat  daerah inginkan untuk dipenuhi”, ujarnya. 

Mamberop Y Rumakiek, Senator asal Papua Barat menyarankan agar persoalan ini juga baiknya dikomunikasikan dengan Komite II yang bermitra kerja dengan Kementerian ESDM dan PLN. "Sebaiknya kita juga komunikasikan juga dengan Komite II mengenai permasalahan ini," tutupnya.


Wartawan : boing/relis
Editor : sc.astra

Tag :#BAP #DPDRI #SUTT/SUTET #Langkat

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com