HOME POLITIK KABUPATEN PASAMAN

  • Jumat, 20 Juli 2018

Banyak Surat Keterangan Sehat Jasmani Bacaleg Pasaman Tidak Memenuhi Syarat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman

LUBUK SIKAPING (Minangsatu) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menyatakan banyak surat keterangan sehat jasmani Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang akan mengikuti pemilu legislatif 2019 di daerah itu yang tidak memenuhi syarat pencalonan. 

Ketua KPU Pasaman Rodi Andermi di Lubuk Sikaping, Jumat (20/7), mengatakan dalam surat tersebut belum ada dicantumkan bahwa bacaleg yang bersangkutan dinyatakan sehat jasmani.

"Surat keterangan itu hanya mencantumkan hasil pemeriksaan. Padahal yang dibutuhkan pernyataan sehat jasmani," katanya.

Pihaknya  tidak bisa merinci berapa jumlah pastinya. Diperkirakan sekitar 100 surat. Surat keterangan tersebut dikeluarkan oleh Rumah Sakit Achmad Mochtar Bukittinggi.

Terkait dengan permasalahan tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak RS Achmad Mochtar Bukittinggi.
"Pihak rumah sakit sudah bersedia untuk memperbaikinya," katanya.
 
Selain itu, Rodi Andermi menjelaskan ada sebanyak 405 bacaleg yang terdiri dari 15 parpol yang telah mengajukan bacaleg ke KPU setempat. " Jumlah bacaleg terdiri dari 246 orang laki-laki dan 159 bacaleg perempuan. Untuk keterwakilan bacaleg perempuan di Pasaman cukup tinggi, yakni sekitar 39,26 persen," katanya. 
(Riko/DTR)


Wartawan : riko
Editor :

Tag :#pasaman#KPU#caleg#tidak memenuhi sarat

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com