HOME RANCAK PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Sabtu, 9 April 2022

Bank Nagari Terbaik Kategori Unit Usaha Bank Syariah

Dirut Bank Nagari, Muhammad Irsyad, memerima penghargaan Digital Brand Award ke 11, Kamis (7/4/2022). di Jakarta
Dirut Bank Nagari, Muhammad Irsyad, memerima penghargaan Digital Brand Award ke 11, Kamis (7/4/2022). di Jakarta

Padang (Minangsatu) - Majalah Infobank kembali memberikan penghargaan kepada Bank Nagari dengan dua katagori di ajang Digital Brand Award 2022. Acara diselenggarakan di Hotel Shangri-La dan disiarkan langsung dengan aplikasi Zoom dan Youtube Chanel InfobankTV, Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Penghargaan Infobank Digital Branding yang masuk tahun ke - 11 ini kembali digelar sebagai acuan penilaian seberapa efektif metode Digital Branding yang dilakukan oleh suatu lembaga keuangan. Seperti yang disampaikan kepala bagian Humas Bank Nagari, Intan Evannita Evandry kepada media, Sabtu (9/4/2022), Bank Nagari mendapatkan penghargaan diantaranya, memperoleh peringkat tiga BUK dengan modal inti sampai dengan Rp6 triliun, dan peringkat pertama kategori Unit Usaha Syariah Bank Umum Konvensional (UUS BUK) dengan aset Rp2,5 triliun hingga Rp5 triliun.

"Penghargaan ini diterima langsung oleh Direktur Utama, Muhammad Irsyad, dengan katagori Unit Usaha Syariah Bank Umum Konvensional - BUK (aset Rp2,5 triliun hingga Rp5 triliun) untuk juara satu dan Direktur Keuangan Sania Putra dengan katagori BUK KBMI 1 (modal inti hingga Rp6 triliun) untuk juara tiga," ujar Intan.

Melalui rilis Infobank 2022, penghargaan diberikan kepada 194 lembaga keuangan dan Bank Nagari sukses dengan dua katagorinya.

Acara dihadiri Dirut Muhamad Irsyad didampingi Direktur Keuangan Sania Putra, Pemimpin Divisi Sekper Idrianis, serta Pemimpin Bank Nagari Cabang Jakarta Afnizon.


Wartawan : Rilis/Bank nagari
Editor : ranof

Tag :#Bank nagari terbaik usaha syariah #Infobank #Jakarta #Sumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com