HOME BIROKRASI PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Selasa, 21 Desember 2021

Bamus Se-Sumbar Samakan Persepsi Dalam Pengawasan Untuk Pembangunan Nagari

Gubernur Sumbar, Mahyeldi saat membuka rakor Bamus se Sumbar, Selasa (21/12/2021).
Gubernur Sumbar, Mahyeldi saat membuka rakor Bamus se Sumbar, Selasa (21/12/2021).

Padang (Minangsatu) - Ratusan anggota Badan Permusyawarahan Desa (Bamus) se-Sumatera Barat meningkatkan kapasitas sekaligus menyamakan persepsi dan membangun koordinasi terkait peran, tugas dan fungsinya melalui Rapat Koordinasi di Padang, Selasa (21/12/2021).

"Kehadiran Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, menuntut penyiapan dan penguatan kapasitas secara berkesinambungan, baik terhadap Aparatur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa maupun Lembaga Kemasyarakatan Desa. Penguatan kapasitas tidak hanya dilakukan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan, bimtek, sosialisi, monev, dan lain sebagainya, melainkan juga dapat dilakukan dalam bentuk rapat-rapat koordinasi bersama BPD/Bamus Nagari dengan menghadirkan Dinas PMD Kab/Kota dan Camat terpilih," kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi saat membuka rakor tersebut.

"Kegiatan peningkatan kapasitas ini merupakan suatu bentuk pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagai wakil pemerintah pusat di daerah," ujarnya. Mahyeldi menyebut Badan Permusyawaratan Desa/Bamus Nagari dalam menjalankan peran, tugas dan fungsinya, sudah diatur dengan Permendagri RI Nomor 110 Tahun 2016, dan terkait dengan pengawasan BPD/Bamus Nagari terhadap Keuangan Desa/Nagari telah diatur lebih lanjut dengan Permendagri RI Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. "Sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan, maka dipundak Bapak/Ibu tertompang keberhasilan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa/nagari dimasa yang akan datang," ujarnya.

Sesuai UU Desa, fungsi Bamus/BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa/Wali Nagari, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa/Nagari dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa/Wali Nagari.

Untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsi yang berat tersebut, dibutuhkan kompetensi yang mencukupi dari setiap Anggota BPD/Bamus Nagari. Karena telah berada di ujung tahun Mahyeldi mengingatkan agar Bamus/BPD benar-benar memastikan PERDES/PERNAG tentang APB Desa/Nagari tahun anggaran 2022 sudah harus ditetapkan paling lambat 31 Desember 2021.

Ia juga mengingatkan berdasarkan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden No. 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN tahun anggaran 2022, bahwa Dana Desa per Kabupaten/Kota telah ditentukan penggunaannya, yaitu;  paling sedikit  40% untuk BLT Desa,  20% untuk Program Ketahanan Pangan dan Hewani, 8% untuk dukungan pendanaan penanganan Covid-19 dari alokasi Dana Desa setiap Desa/Nagari, dan sisanya 32% untuk Program sektor prioritas lainnya.

Mahyeldi berharap pada 2022 nanti sudah tidak ada lagi status Desa/Nagari sangat tertinggal dan tertinggal.

Rakor anggota BPD / Bamus Nagari tingkat provinsi Sumatera Barat tahun 2021 diikuti 200 orang dari unsur Bamus dan kecamatan.


Wartawan : Rilis/Adpim-Sbr
Editor : ranof

Tag :#Bamus#Nagari/Desa/Sumbar#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com