HOME POLITIK KABUPATEN PASAMAN
- Selasa, 30 November 2021
Bahas Tiga Ranperda, Wabup Pasaman Sabar AS Hadiri Paripurna DPRD

Lubuk Sikaping (Minangsatu) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman melaksanakan rapat paripurna, penjelasan Bupati Pasaman atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Pasaman, Bustomi, guna mendengarkan penjelasan Bupati Pasaman atas Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan administrasi kependudukan dan retribusi jasa usaha, bertempat di gedung Syamsiar Thaib Lubuk Sikaping, Selasa (30/11/2021).
Wakil Bupati Pasaman, Sabar AS menyampaikan penjelasan Bupati Pasaman, tentang tiga Ranperda tersebut, telah melalui proses penyusunan produk hukum daerah, mulai tahap penyusunan dan tahapan harmonisasi yang di lakukan bersama dengan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat.
"Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah," kata Wabup Sabar AS.
Dikatakan, kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur Ranperda Kabupaten Pasaman tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan ini, diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dimana administrasi kependudukan ini termasuk ke dalam urusan pemerintah wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Selanjutnya, dalam lampiran undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dalam lampiran (L) disebutkan pembagian urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kewenangan pemerintah daerah. "Pemerintah daerah Kabupaten Pasaman, juga telah menetapkan peraturan daerah nomor 1 tahun 2012," ujar Sabar AS.
Editor : ranof
Tag :#Ranperda#Pasaman#Sumbar#
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
MUSDA KE VI PKS KABUPATEN PASAMAN, SERUKAN KEKOMPAKAN KOKOH BERSAMA UNTUK MAJUKAN PASAMAN
-
PERDANA DI SUMBAR, BAWASLU PASAMAN BERSAMA KI BERINOVASI UNTUK PENGUKUHAN DUTA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
-
DIHADIRI FORKOPIMDA PASAMAN, KPU GELAR EVALUASI PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PASAMAN 2024
-
PENETAPAN BUPATI PASAMAN TERPILIH DAN PARIPURNA DALAM SEHARI, DONIZAR APRESIASI KPU DAN DPRD: INI TANDA KEBANGKITAN!
-
RESMI, KPU PASAMAN TETAPKAN WELLY SUHERY-PARULIAN DALIMUNTHE SEBAGAI BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI
-
PEJUANG MUDA: HILIRISASI KOPI UNTUK DONGKRAK EKONOMI
-
PELATIHAN KETERAMPILAN SOLID HAIRCUT, SULAM DAN PEMBUATAN CREATIVE DIGITAL PORTFOLIO SEBAGAI UPAYA PEMBINAAN YOUNG TALENTPRENEUR PADA KELOMPOK KESETARAAN PAKET C DI NAGARI SUNGAI KAMUNYANG KABUPATEN 5
-
GARUDA MUDA, DARI SEMIFINAL BERSEJARAH KE KUALIFIKASI YANG MEMBEKAS LUKA, BUKTI INKONSISTENSI PSSI
-
HMI DAN REPUTASI GLOBAL PERGURUAN TINGGI