- Rabu, 23 Juni 2021
Arief Budiman Dan Evi Novida Ginting Ajukan Uji Materiil Terkait Kewenangan DKPP Ke MK
Jakarta (Minangsatu) -- Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman dan komisioner KPU Evi Novida Ginting mengajukan uji materiil berkenaan dengan pasal 458 ayat (13) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berkenaan dengan frasa “Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersifat final dan mengikat”.
Arief Budiman dan Evi Novida Ginting, didampingi para pengacara, Fauzi Heri dan Juendi Leksa Utama, menyerahkan berkas permohonan uji materiil itu sekitar pukul 10.00 Wib pagi tadi, Rabu (23/6) di Gedung MK, Jakarta.
Mereka membawa berkas dan dokumen setebal 82 halaman, disertai 73 alat bukti pendukung.
Dalam siaran pers yang diterima Minangsatu, Rabu (23/6), Arief dan Evi mengajukan uji materiil pada Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta lembaga itu memberikan tafsir lebih lanjut atas frasa dimaksud. Mereka memohonkan agar frasa "putusan" DKPP dinyatakan "konstitusional bersyarat" sepanjang dimaknai sebagai sebuah "keputusan".
Selain itu, dalam petitumnya, para pemohon juga meminta agar frasa "putusan DKPP bersifat final dan mengikat" dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Pengujian atas frasa "putusan DKPP bersifat final dan mengikat" itu sudah pernah juga dilakukan sebelumnya. Dan MK dalam keputusan Nomor 31/PUU-XI/2013, tanggal 3 April 2014, menyatakan bahwa sifat final dan mengikat atas putusan DKPP "tidak sama dengan lembaga peradilan", tetapi "harus dimaknai final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu".
Namun, Arief dan Evi menginginkan penafsirannya merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Yakni dengan adanya frasa “final dalam arti luas” atas keputusan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 87 huruf d UU 30/2014 tersebut. Itu kemudian diterjemahkan oleh Mahkamah Agung dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016 yang mendefinisikan “final dalam arti luas” sebagai keputusan yang sudah menimbulkan akibat hukum meskipun masih memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain.
Karena DKPP adalah organ tata usaha negara sebagaimana Putusan MKRI Nomor 115/PHPU.D-XII/2013, maka para pemohon minta agar frasa yang dimohonkan itu ditafsirkan sebagai "final dalam arti luas".
Editor : sc.astra
Tag :#AriefBudiman #KPU #EviNovidaGinting #UjiMateriilUUPemilu
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KOMUNIKASI PUBLIK PEMERINTAHAN PRABOWO-GIBRAN MASIH BURUK, PEJABAT SERING TUNJUKKAN SIKAP NIREMPATI DAN EGOIS
-
HADIR DI FORUM SUPERMENTOR-28 ON LEADERSHIP, GUBERNUR MAHYELDI MENGAKU MENDAPAT BANYAK PEMBELAJARAN KEPEMIMPINAN
-
'BAJALEH-JALEH' ANDRE ROSIADE DESAK KEPALA DAERAH BEKERJA KERAS UNTUK PERCEPATAN TOL PEKANBARU-PADANG
-
SETAHUN PEMERINTAHAN PRESIDEN PRABOWO, PDIP SINGGUNG SOAL IKN HINGGA PEMBANTU PRABOWO DI KABINET
-
POLITIKUS GERINDRA RAHAYU SARASWATI MENGUNDURKAN DIRI DARI DPR RI
-
RME SUDAH DIGUNAKAN, TETAPI APAKAH SUDAH BENAR-BENAR BERMANFAAT?
-
PERAWATAN GIGI ANAK TANPA RASA TAKUT: MENGENAL KEDOKTERAN GIGI MINIMAL INVASIF
-
MAHASISWA KKN REGULER II UNAND DEMONSTRASIKAN PEMBUATAN PUPUK BOKASHI BERSAMA KWT KORONG KOTO PANJANG
-
MENJAGA NILAI ABS-SBK DI TENGAH FENOMENA LGBT DI SUMATERA BARAT: ANTARA TANTANGAN SOSIAL, MORAL, DAN TANGGUNG JAWAB BERSAMA
-
MENZIARAHI AKAR SEJARAH SEMEN PADANG FC DI LAWANG