- Rabu, 23 Juni 2021
Arief Budiman Dan Evi Novida Ginting Ajukan Uji Materiil Terkait Kewenangan DKPP Ke MK

Jakarta (Minangsatu) -- Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman dan komisioner KPU Evi Novida Ginting mengajukan uji materiil berkenaan dengan pasal 458 ayat (13) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berkenaan dengan frasa “Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersifat final dan mengikat”.
Arief Budiman dan Evi Novida Ginting, didampingi para pengacara, Fauzi Heri dan Juendi Leksa Utama, menyerahkan berkas permohonan uji materiil itu sekitar pukul 10.00 Wib pagi tadi, Rabu (23/6) di Gedung MK, Jakarta.
Mereka membawa berkas dan dokumen setebal 82 halaman, disertai 73 alat bukti pendukung.
Dalam siaran pers yang diterima Minangsatu, Rabu (23/6), Arief dan Evi mengajukan uji materiil pada Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta lembaga itu memberikan tafsir lebih lanjut atas frasa dimaksud. Mereka memohonkan agar frasa "putusan" DKPP dinyatakan "konstitusional bersyarat" sepanjang dimaknai sebagai sebuah "keputusan".
Selain itu, dalam petitumnya, para pemohon juga meminta agar frasa "putusan DKPP bersifat final dan mengikat" dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Pengujian atas frasa "putusan DKPP bersifat final dan mengikat" itu sudah pernah juga dilakukan sebelumnya. Dan MK dalam keputusan Nomor 31/PUU-XI/2013, tanggal 3 April 2014, menyatakan bahwa sifat final dan mengikat atas putusan DKPP "tidak sama dengan lembaga peradilan", tetapi "harus dimaknai final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu".
Namun, Arief dan Evi menginginkan penafsirannya merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Yakni dengan adanya frasa “final dalam arti luas” atas keputusan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 87 huruf d UU 30/2014 tersebut. Itu kemudian diterjemahkan oleh Mahkamah Agung dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016 yang mendefinisikan “final dalam arti luas” sebagai keputusan yang sudah menimbulkan akibat hukum meskipun masih memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain.
Karena DKPP adalah organ tata usaha negara sebagaimana Putusan MKRI Nomor 115/PHPU.D-XII/2013, maka para pemohon minta agar frasa yang dimohonkan itu ditafsirkan sebagai "final dalam arti luas".
Editor : sc.astra
Tag :#AriefBudiman #KPU #EviNovidaGinting #UjiMateriilUUPemilu
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
H. ARISAL AZIZ: JOSAL FC DAN AMBULAN GRATIS BUKAN ALAT POLITIK
-
TERIMA SK DARI DPP PAN, H. ARISAL AZIZ RESMI PIMPIN PAN SUMBAR: TARGETKAN EMPAT BESAR NASIONAL
-
SINERGI APMMI DAN NASDEM: TRANSFORMASI DIGITAL UMKM MINANGKABAU PERANTAUAN MENUJU ‘NAIK KELAS'
-
PERIHAL GONJANG-GANJING PENUNJUKKAN H. ARISAL AZIZ SEBAGAI KETUA DPW PAN SUMBAR, INI PENJELASAN MULAWARMAN
-
ZULKIFLI HASAN TUNJUK ARISAL AZIZ PIMPIN PAN SUMBAR: SIAP MAJUKAN PARTAI KE DEPAN
-
MENGENANG BUNG HATTA SANG PROKLAMATOR, PADA PERINGATAN 80 TAHUN INDONESIA MERDEKA
-
KIASAN “SENI BERBAHASA HALUS DAN SYARAT MAKNA”
-
MENGAPA MEMILIH HENDRY CH BANGUN ?
-
HAPUS MATA PELAJARAN SEJARAH
-
ALAN MARTHA, KISAH HATTRICK DAN QUATRICK PRIA PARIAMAN