HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN PESISIR SELATAN
- Jumat, 13 Maret 2020
Apresiasi Untuk Bu Camat Lunang

Padang (Minangsatu) - 76 peserta terdiri dari aparatur nagari dan Bamus serta Bundo Kanduang se Kecamatan Lunang Kabupaten Pessel, di Axana Hotel Padang.
"Pelaksanaan kegiatan ini untuk memberikan penguatan dan peningkatan kapasitas pengelolaan informasi publik di seluruh nagari di kecematan Lunang,” ujar Camat Lunang Lyonica Ventira, Jumat (13/3/2020).
Menurut Lyo kegiatan ini dilaksanakan dari Kamis sampai Minggu besok. Hari ini menghadirkan pembicara Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi untuk mengupas tuntas soal keterbukaan informasi publik.
“Saya bangga dengan kegiatan ini, Bu Camat Lunang harus diapresiasi atas dedikasinya untuk keterbukaan informasi publik,”ujar Adrian.
Pemahaman terhadap keterbukaan informasi publik sudah tidak asing lagi sebenarnya.
“UU 14 tahun 2008 efektif berlaku tahun 2010 dan Komisi Informasi Sumbar sejak 2014 belum lagi jejak digital terkait keterbukaan informasi publik sangat mudah dicari di mbah google,” ujar Adrian membuka pemaparan pada Peningkatan Kapasitas PPID (Pejabat Pembuat Informasi dan Dokumentasi) Nagari se Kecematan Lunang Pesisir Selatan.
Adrian juga memberberkan apa itu informasi publik, klaster informasi publik, sengketa informasi publik dan Komisi Informasi sendiri.
“Nagari termasuk badan publik yang memproduksi informasi karena didanai APBD dan APBN. Dalam hubungan itu PPID punya peran penting untuk menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) di sini terakomodir klasifikasi informasi mulai informasi serta merta, setiap saat dan berkala serta informasi publik dikecualikan,”ujar Adrian.
Pengelolaan informasi publik oleh PPID kata Adrian harus berpegang kepada legalitas si pemohon.
“Informasi publik prinsipnya pelayanan orang intelek, informasi ini dimohonkan oleh WNI ber KTP dan lembaga yang berbadan hukum diterbitkan Kemenkumham RI. Jika ini tidak terpenuhi maka PPID boleh saja tidak memberikan informasi, dengan alasan secara hukum pemohon tidak memenuhi syarat UU 14 tahun 2018,” ujar Adrian.
Di sesi diskusi terlihat antusias peserta untuk mempertanyakan soal anggaran dana nagari juga soal pelaporan pengelolaan informasi publik tahunan yang mengambil sample laporan dari PPID Nagari Lunang Tiga.
Bahkan penggalian juga dilakukan oleh Adrian terhadap wali nagari tentang keterbukaan informasi publik tentang dana desa.
“Harus ada dokumen proses awal sampai evaluasinya tersimpan di Nagari, jangan dokumen penting itu menjadi celah hukum, dana desa tidak untuk dikorupsi dan tidak untuk bikin orang hebat di nagari dan desa akhirnya masuk bui. Untuk itu terbuka sajalah. Sedangkan bersikap jujur pun masih berhak orang mencurgiai kita,” ujar Adrian.
Editor : ranof
Tag :#informasi_publik_lunang_pessel#
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
OPTIMALKAN PUBLIKASI, BAWASLU GELAR PELATIHAN FOTOGRAFER/VIDEOGRAFER
-
MASHUDI: RESMI LANTIK PENGURUS PWI KOTA TANGERANG PERIODE 2025-2028
-
PEMPROV SUMBAR SALURKAN 534 KG BERAS DAN KEBUTUHAN LOGISTIK UNTUK WARGA TERDAMPAK BANJIR DI PALANGAI GADANG
-
INGIN SATUKAN TUJUAN, PWPS SUMBAR GELAR RAKER DAN PENGUKUHAN KHUSUS PWPS PESSEL
-
TERUS JALIN KOORDINASI, PEMPROV SUMBAR SALURKAN BANTUAN UNTUK WARGA TERDAMPAK BANJIR DI PESSEL
-
MENGENANG BUNG HATTA SANG PROKLAMATOR, PADA PERINGATAN 80 TAHUN INDONESIA MERDEKA
-
KIASAN “SENI BERBAHASA HALUS DAN SYARAT MAKNA”
-
MENGAPA MEMILIH HENDRY CH BANGUN ?
-
HAPUS MATA PELAJARAN SEJARAH
-
ALAN MARTHA, KISAH HATTRICK DAN QUATRICK PRIA PARIAMAN