HOME BIROKRASI KABUPATEN TANAH DATAR

  • Selasa, 26 Agustus 2025

Anggota DPRD Sumbar Jefri Masru Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Di Kecamatan Rambatan

Jefri Masru saat saat mensosialisasikan perda nomor 8 tahun 2019, di Kecamatan Rambatan
Jefri Masru saat saat mensosialisasikan perda nomor 8 tahun 2019, di Kecamatan Rambatan

Anggota DPRD Sumbar Jefri Masru Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kecamatan Rambatan

Batusangkar (Minangsatu) - Anggota DPRD Provinsi Sumbar Komisi V Jefri Masrul lakukan sosialisasi perda nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, di SMAN 2 Rambatan, Kecamatan Rambatan, Tanahdatar, Selasa (26/8) siang.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Rambatan beserta forkopimca, Wali Nagari se Kecamatan Rambatan, tokoh masyarakat alim ulama, cadiak pandai pemuda serta pelajar SMAN 2 Rambatan.

Jefri Masrul menyampaikan Perda ini dibentuk dengan tujuan adalah untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kelangsungan hidup. Memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian. Meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial. Meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat termasuk dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan. Dan meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Ia berharap setelah sosialisasi ini masyarakat dapat memahami perda nomor 8 tahun 2019 dan dapat mengembangkannya ditengah masyarakat.

 


Wartawan : Zulhafni
Editor : melatisan

Tag :#Sosialisasi Perda

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com