HOME BIROKRASI KABUPATEN PASAMAN
- Selasa, 26 Agustus 2025
Anggota DPRD Sumbar, Donizar Sosialisasikan Perda Tentang Kesejahteraan Sosial Kepada Warga Pasaman
Anggota DPRD Sumbar, Donizar Sosialisasikan Perda Tentang Kesejahteraan Sosial Kepada Warga Pasaman
Lubuk Sikaping (Minangsatu) - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Komisi V Donizar, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial.
Kegiatan ini dilangsungkan pada Senin malam (25/8/2025) di Up Caffe, Nagari Tanjuang Baringin Utara Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
Dengan senyum bersahaja, Donizar membuka pertemuan dengan salam hangat penuh keakraban. Politisi PKB ini dikenal humble dan dekat dengan warga. Ia menegaskan bahwa Perda Kesejahteraan Sosial bukan sekadar dokumen hukum, melainkan komitmen moral pemerintah untuk melindungi kelompok rentan seperti fakir miskin, anak terlantar, lansia, penyandang disabilitas, hingga korban bencana.
"Perda ini harus hadir nyata di tengah masyarakat. Ia bukan hanya aturan di atas kertas, tapi panduan agar warga tahu hak dan mekanisme bantuan sosial yang bisa mereka akses," tegas Donizar.
Ia juga menambahkan, bahwa tujuan utama dari sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah terkait peningkatan kesejahteraan sosial.
"Dengan adanya sosialisasi ini, saya berharap masyarakat bisa mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam pembangunan kesejahteraan sosial, sehingga program pemerintah dapat tepat sasaran,” ujarnya.
Donizar juga menekankan, pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat.
"Kebijakan ini tidak akan berjalan maksimal tanpa partisipasi aktif dari warga. Karena itu, peran kita bersama sangat penting dalam mewujudkan kesejahteraan yang merata," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir narasumber dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat Iskandar, yang memberikan penjelasan lebih detail terkait teknis implementasi perda.
Ia menyebut bahwa Perda No. 8 Tahun 2019 menjadi payung hukum bagi seluruh program kesejahteraan sosial di Sumatera Barat.
“Melalui perda ini, pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat untuk melaksanakan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial. Misalnya penyaluran bantuan sosial, pembinaan lembaga kesejahteraan masyarakat, hingga pendampingan bagi kelompok rentan,” jelas Iskandar.
Ia juga menegaskan, bahwa keberadaan perda ini menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah.
"Kami berharap masyarakat bisa lebih proaktif, tidak ragu melaporkan atau mengajukan usulan jika ada kasus-kasus sosial yang membutuhkan intervensi pemerintah,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut mendapat apresiasi dari tokoh masyarakat, pemuda, dan organisasi lokal yang hadir. Mereka menilai kegiatan ini penting untuk membuka wawasan masyarakat terkait hak-hak sosial serta memperkuat sinergi antara warga dan pemerintah dalam membangun kesejahteraan bersama.
Acara ditutup dengan diskusi yang penuh kehangatan, karena dihadiri banyak gen-z, Donizar lebih menekankan kepada generasi muda untuk selalu melek politik dan senantiasa kritis terhadap hal-hal yang dianggap melenceng dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan maupun dalam berbangsa dan bernegara. (M. Afrizal)
Editor : melatisan
Tag :#Donizar
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BANJIR PASAMAN 672 KK MENGUNGSI, 245 HEKTAR LAHAN PERTANIAN TERENDAM, WARGA DIIMBAU SELALU WASPADA
-
OPTIMALKAN PEMBANGUNAN, NAGARI AIA MANGGIH SELATAN GELAR MUSRENBANG RKPD 2026 DAN DU RKP 2027
-
OPTIMALKAN PEMBANGUNAN DAN PELAYANAN PUBLIK, RANPERDA APBD PASAMAN TA 2026 DISAHKAN
-
MUSRENBANG DURIAN TINGGI, FADLY MIMANDA PUTRA AJAK MASYARAKAT KOMPAK DAN BERPARTISIPASI AKTIF DALAM PEMBANGUNAN NAGARI
-
PEMNAG AIA MANGGIH BARAT RAIH DANA RP1,3 MILIAR UNTUK PEMBANGUNAN DARI APBD PROVINSI, POKIR DEWAN, DAN PUSAT
-
PENERAPAN AKUNTANSI MANAJEMEN PADA FURNITURE BEBERAPA FAKTOR YANG MEMPENGARUHINYA
-
DIMANA MUSEUM KOTA BUKITTINGGI?
-
"ANAK DARO" DIKLAIM KOPI KERINCI JAMBI OLEH ROEMAH KOFFIE, POTENSI PENCAPLOKAN BUDAYA MINANG PICU KONTROVERSI
-
MEMBUMIKAN KOPI MINANG: DARI SEJARAH 1840 HINGGA GERAKAN MENANAM KAUM
-
FWK MEMBISIKKAN KEBANGSAAN DARI DISKUSI-DISKUSI KECIL