HOME POLITIK KOTA SOLOK

  • Rabu, 4 Desember 2019

Analisis Pengelolaan Data Dan Evaluasi Sistem Pemilu & Pilkada, KPU Solok Gelar Rakor

Rakor Analisis Data dan Evaluasi Pemilu dan Pemilukada di KPU Solok
Rakor Analisis Data dan Evaluasi Pemilu dan Pemilukada di KPU Solok

Solok (Minangsatu) -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menggelar Rapat Koordinasi Analisis Pengelolaan Data dan Evaluasi Sistem Pemilu dan Pilkada.

Rakor yang dihadiri Ketua KPU, Ketua Bawaslu Triaty, Kepala Kantor Kesbangpol Kota Solok Drs. Fitriwendy Alfi, Kabid Pengelolan Informasi dan Media Komunikasi Publik Dinas Kominfo Muchni, SE, Komisioner KPU Arif,  Jonedi dan Susi Kartika serta para awak media se Kota Solok di aula De Relazion, Rabu ( 4 /12) itu berlangsung sengit dengan mengapungnya berbagai pertanyaan seputar pelaksanaan Pilkada, di samping hubungan dengan media. 

Ketua KPU Kota Solok diwakili Ilham Eka Putra, SE dalam sambutannya mengatakan tugas KPU ke depan cukup berat, terutama menghadapi Pilkada yang akan di dilaksanakan tanggal 23 Sepember tahun depan. Tapi berkat ada nya koordinasi dan jalinan kerja sama yang cukup baik semua itu dapat berjalan lancar sesuai dengan tahapannya.

Kata Ketua KPU, ke depan nya perlu di tingkat kan mengingat pelaksaan semakin dengan bahkan sudah dilaunching.

"Makanya sebagai peran media dapat hendak nya mengajak masyarakat untuk mensukseskan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok. Sebab media akan mendidik para pemilih untuk kelancaran pesta lima tahunan in," tukuknya lagi. 

Dengan informasi yang baik semua tahapan sampai pemilihan akan dapat terlaksana dengan baik. Sebab ke depanya KPU akan terbuka untuk pers sesuai dengan fungsinya. Untuk itu KPU akan mendirikan Media Centre, semua data akan siap supaya jajaran pers dapat memanfaatkannya.

Komisioner KPU Jonedi SE.MM dalam materinya menyampaikan tahapan Pilkada pesertanya pasangan calon di usulkan Parpol atau gabungan Parpol dan pasangan calon perseorangan yang mendaftarkan diri dan memenuhi persyaratan. Dimana pasangan calon yang di usulkan Parpol atau gabungan memperoleh paling sedikit 20 persen jumlah kursi di DPRD.

Karena itu, ujar Jonedi, Parpol atau gabungan Parpol yang mendaftar pasangan Walikota dan Wakil Walikota minimal memiliki 4 kursi di DPRD Kota Solok,  sementara pasangan calon perorangan harus memiliki dukungan paling sedikit 4.742 yang tersebar di dua Kecamatan. 

Dalam pelaksanaan nantinya, masyarakat harus lebih peka terhadap tahapan. "Jangan sampai ada yang tidak mengetahui pelaksanaan Pilkada ini,  sebab jauh hari telah dimasyarakatkan," tukuk Jonedi.


Wartawan : Zul Nazar
Editor : sc.astra

Tag :#kpu solokkota #rakor

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com