HOME PENDIDIKAN KOTA PADANG
- Senin, 20 November 2023
Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Kena Hukuman?

Padang (Minangsatu) - Ketua DPC Peradi Padang, Miko Kamal Ph.D, mengatakan banyak orang salah paham terkait tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang masih terkategori anak. "Dikiranya anak yang melakukan tindak pidana tidak bisa dihukum. Padahal, menurut hukum, setiap anak yang melakukan tindak pidana akan tetap dikenakan hukuman. Yang membedakannya dengan orang dewasa adalah tentang cara menjatuhkan hukumannya," jelasnya ketika menyampaikan amanat sebagai pembina upacara bendera di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 5 Padang, Senin (20/11/2023).
Miko melanjutkan bahwa soal tindak pidana oleh anak ini, semua siswa harus sangat hati-hati. Semua perbuatan tindak pidana yang pernah dilakukan oleh setiap orang (termasuk tindak pidana oleh anak), akan tercatat dalam dokumen catatan kriminal di kepolisian.
"Sekarang, kepolisian Republik Indonesia punya mekanisme pencatatan setiap tindak pidana yang dilakukan oleh setiap warga negara. Catatan tersebut akan dikeluarkan oleh kepolisian ketika diminta oleh yang bersangkutan atau pihak terkait. Dokumen itu disebut dengan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK). SKCK dibutuhkan oleh seseorang untuk melamar profesi, sekolah atau kuliah atau jabatan tertentu lainnya. Misalnya, bagi yang hendak masuk tentara atau polisi, dibutuhkan SKCK. Dan, bagi siapa saja yang pernah melakukan tindak pidana, seperti pernah melakukan tawuran, akan tertulis di dalam SKCK tersebut bahwa yang bersangkutan pernah melakukan tindak pidana," sebut Miko, yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Besar Alumni SMA 7 Padang.
"Masa depan orang yang di dalam SKCK-nya tertulis pernah melakukan tindak pidana akan suram. Dengan kata lain, langkah orang yang pernah melakukan tindak pidana akan terhambat oleh catatan dalam SKCK tersebut," lanjut Miko.
"Oleh sebab itu, jika kalian khawatir dengan masa depan dan kasihan kepada orang tua yang sudah berhabis-habis uang dan tenaga membesarkan kalian, hindarilah semua perbuatan pidana. Apakah itu tindak pidana tawuran yang menyebabkan orang luka atau meninggal maupun tindak pidana lainnya," Miko menambahkan.
Upacara bendera yang dimulai sekitar pukul 7.30 pagi itu dihadiri oleh Kepala Sekolah Rizka Fauzi, para wakil kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan, berlangsung di lapangan tengah sekolah di Jl. Beringin No. 4 Lolong Belanti Padang.
Editor : ranof
Tag :#Hukum pidana anak #Skck kepolisian #Miko kamal #Peradi padang #Sumbar
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SURAT UNTUK PRESIDEN PRABOWO DAN WALI KOTA FADLY AMRAN DARI PESERTA CINTA FKPT
-
10 ALUMNI SMK SEMEN PADANG IKUTI MAGANG BERSERTIFIKAT DI PT SEMEN PADANG, DUKUNG PENGUATAN LINK AND MATCH DUNIA PENDIDIKAN VOKASI DAN INDUSTRI
-
INI DIA DAFTAR 87 KEPALA SEKOLAH BARU YANG DILANTIK GUBERNUR SUMBAR
-
PEMPROV SUMBAR RESMI BATASI PENGGUNAAN PONSEL DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN SMA,SMK DAN SLB
-
SMK 6 DAN SMK 3 PADANG WAJIBKAN LAGU INDONESIA RAYA DAN MARS SUMATERA BARAT UNTUK TANAMKAN NASIONALISME
-
4 LAGA BERSAMA PATRICK KLUIVERT, INDONESIA MASIH MENCARI JATI DIRI.
-
RAGU
-
EFEK DOMINO PERANG KAMANG DALAM TEROPONG PERLAWANAN MASYARAKAT SUMATERA BARAT MENENTANG KOLONIALISME BELANDA
-
SUMATERA BARAT RAIH PENGHARGAAN DI FESTIVAL HOMESTAY NUSANTARA 2025, GUBERNUR MAHYELDI DIGANJAR IHSA AWARD
-
FARIANDA, PEMIMPIN MUDA PERS SUMUT YANG TEGASKAN ETIKA: CIPTAKAN SUASANA NYAMAN BAGI POLDA SUMUT