HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG
- Rabu, 10 Agustus 2022
Aksi Unjuk Rasa Setuja Buruh Di Padang
Padang ( Minangsatu) - Aliansi Aksi Sejuta Buruh menggelar aksi unjuk rasa serentak, termasuk juga di Sumatera Barat, 10 Agustus 2022.
Dalam aksi tersebut para buruh membawa tuntutan cabut Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja. Mereka berjalan menuju DPRD Sumatera Barat, dengan membawa berbagai tulisan diatas karton.
Koordinator Aliansi Aksi Sejuta Buruh, di Sumatera Barat, Arsukman Edi mengatakan alasan mereka melakukan aksi karena muatan Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja mengabaikan azas keterbukaan.
Karena dinilai tidak berpihak pada buruh maka atas hal itu, kaum buruh merasa ketidakadilan dan kehilangan perlindungan dari negara dalam masa bekerja.
"Karena status kerja yang tidak ada kepastian akibat kerja kontrak, alih daya (outsourcing), dan ancaman PHK yang setiap saat menghantui serta aturan yang menurunjan standar kesejahteraan," ujar Arsukman Edi orasinya di DPRD Provinsi Sumbar, Rabu, (10/8/2022).
Para pengunjuk rasa juga meneriakkan yel-yel, Omni inkonstitutional, Omni buslaw menindas pekerja, Omnibus law tidak amanah, Omni bus law tidak berkeadilan.
"Tentu saja hal ini akan menyebabkan terganggunya keseimbangan, keserasian dan keselarasan serta produktivitas dalam hubungan industrial," sambung, Arsukman Edi ketua DPD KSPSI Sumatera Barat menambahkan.
Aksi Sejuta Buruh dimulai di kantor DPD KSPSI jalan Rasuna Said dan selanjutnya longmarch ke kantor DPRD Sumbar tempat aksi demo.
Sesampainya di DPRD Sumbar, tanpa menunggu waktu lama para pengunjuk rasa langsing diteù&rima Anggota DPRD Sumbar Mochlasin yang merupakan ketua Komisi II.
Pada kesempatan tersebut Mochlasin mengatakan, akan melanjutkan tuntutan tersebut pada pimpinan untuk dibicarakan dan di lanjutkan kepada pemerintah pusat.
"Kita terima semua tuntutan ini, selanjutnya akan saya sampaikan pada pimpinan untuk diteruskan pada pemerintah pusat termasuk DPR-RI," ucap Mochlasin ketika menerima aksi.
Mochlasin juga menegaskan, kewenangan dalam membatalkan undang-undang ada pada pemerintah Pusat, sedangkan DPRD Sumbar hanya bisa melanjutkan dan memberi rekomendasi pengiriman tuntutan masyarakat.
Aksi unjuk rasa yang dijaga Kepolisian Sumbar berjalan damai, setelah diterima anggota DPRD Sumbar, peserta membubarkan diri untuk kembali ketempat masing-masing.
Editor : ranof
Tag :#Demo buruh #Omnibus law #Dprd #Sumbar
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SATU DEKADE TINGGAL DI RUMAH TAK LAYAK, KINI KELUARGA DESTIMAR MILIKI HUNIAN BARU BERKAT PT SEMEN PADANG
-
WARGA LAMBUNG BUKIK MASIH KRISIS AIR, PT SEMEN PADANG SALURKAN 8.000 LITER AIR BERSIH
-
BNPB SERAHKAN TIGA UNIT HUNTAP MANDIRI BERBAHAN SEPABLOCK, PT SEMEN PADANG SAMPAIKAN APRESIASI
-
DISAKSIKAN MENTERI LH, PT SEMEN PADANG SERAHKAN 3.300 BIBIT MANGROVE UNTUK DUKUNG TOBAT EKOLOGIS DI SUMBAR
-
MILIKI RUMAH LAYAK HUNI, IBU ICHE: TERIMA KASIH KAPOLDA DAN DIRLANTAS POLDA SUMBAR
-
PERAWATAN GIGI ANAK TANPA RASA TAKUT: MENGENAL KEDOKTERAN GIGI MINIMAL INVASIF
-
MAHASISWA KKN REGULER II UNAND DEMONSTRASIKAN PEMBUATAN PUPUK BOKASHI BERSAMA KWT KORONG KOTO PANJANG
-
MENJAGA NILAI ABS-SBK DI TENGAH FENOMENA LGBT DI SUMATERA BARAT: ANTARA TANTANGAN SOSIAL, MORAL, DAN TANGGUNG JAWAB BERSAMA
-
MENZIARAHI AKAR SEJARAH SEMEN PADANG FC DI LAWANG
-
JALAN PANJANG KEMANDIRIAN PERS KITA, CATATAN HENDRY CH BANGUN