HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG
- Rabu, 10 Agustus 2022
Aksi Unjuk Rasa Setuja Buruh Di Padang

Padang ( Minangsatu) - Aliansi Aksi Sejuta Buruh menggelar aksi unjuk rasa serentak, termasuk juga di Sumatera Barat, 10 Agustus 2022.
Dalam aksi tersebut para buruh membawa tuntutan cabut Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja. Mereka berjalan menuju DPRD Sumatera Barat, dengan membawa berbagai tulisan diatas karton.
Koordinator Aliansi Aksi Sejuta Buruh, di Sumatera Barat, Arsukman Edi mengatakan alasan mereka melakukan aksi karena muatan Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja mengabaikan azas keterbukaan.
Karena dinilai tidak berpihak pada buruh maka atas hal itu, kaum buruh merasa ketidakadilan dan kehilangan perlindungan dari negara dalam masa bekerja.
"Karena status kerja yang tidak ada kepastian akibat kerja kontrak, alih daya (outsourcing), dan ancaman PHK yang setiap saat menghantui serta aturan yang menurunjan standar kesejahteraan," ujar Arsukman Edi orasinya di DPRD Provinsi Sumbar, Rabu, (10/8/2022).
Para pengunjuk rasa juga meneriakkan yel-yel, Omni inkonstitutional, Omni buslaw menindas pekerja, Omnibus law tidak amanah, Omni bus law tidak berkeadilan.
"Tentu saja hal ini akan menyebabkan terganggunya keseimbangan, keserasian dan keselarasan serta produktivitas dalam hubungan industrial," sambung, Arsukman Edi ketua DPD KSPSI Sumatera Barat menambahkan.
Aksi Sejuta Buruh dimulai di kantor DPD KSPSI jalan Rasuna Said dan selanjutnya longmarch ke kantor DPRD Sumbar tempat aksi demo.
Sesampainya di DPRD Sumbar, tanpa menunggu waktu lama para pengunjuk rasa langsing diteù&rima Anggota DPRD Sumbar Mochlasin yang merupakan ketua Komisi II.
Pada kesempatan tersebut Mochlasin mengatakan, akan melanjutkan tuntutan tersebut pada pimpinan untuk dibicarakan dan di lanjutkan kepada pemerintah pusat.
"Kita terima semua tuntutan ini, selanjutnya akan saya sampaikan pada pimpinan untuk diteruskan pada pemerintah pusat termasuk DPR-RI," ucap Mochlasin ketika menerima aksi.
Mochlasin juga menegaskan, kewenangan dalam membatalkan undang-undang ada pada pemerintah Pusat, sedangkan DPRD Sumbar hanya bisa melanjutkan dan memberi rekomendasi pengiriman tuntutan masyarakat.
Aksi unjuk rasa yang dijaga Kepolisian Sumbar berjalan damai, setelah diterima anggota DPRD Sumbar, peserta membubarkan diri untuk kembali ketempat masing-masing.
Editor : ranof
Tag :#Demo buruh #Omnibus law #Dprd #Sumbar
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SRIKANDI PLN WOMEN SUPPORT WOMEN, PLN UID SUMBAR DORONG UMKM SULAMAN EMAS KUBE INTAN LEBIH BERDAYA SAING
-
DARI GUBUK REOT KE RUMAH LAYAK: HARAPAN BARU UNTUK MULYADI DAN KELUARGA DARI UPZ BAZNAS SEMEN PADANG
-
PT SEMEN PADANG SALURKAN SUSU KHUSUS UNTUK IBU HAMIL KEK, WUJUD KOMITMEN LAWAN STUNTING
-
DUKUNG WORLD CLEANUP DAY 2025, PT SEMEN PADANG GELAR SELASA BERGORO DI MTS LUBUK KILANGAN
-
KETUA PWI SUMBAR TERIMA PENGHARGAAN DARI DITLANTAS POLDA SUMBAR
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI