HOME PERISTIWA KABUPATEN PASAMAN BARAT
- Rabu, 23 Februari 2022
Aksi Pengklaiman SPI Basis Aia Gadang Tidak Sesuai Aturan
Pasaman Barat (Minangsatu) - Terkait dengan aksi petani yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) Basis Aia Gadang yang menduduki Blok K areal PT Anam Koto sangat disayangkan Legal Maneger PT Anam Koto Jimson Tamba.
Ia menyebut aksi pengklaiman SPI Basis Aia Gadang tidak sesuai aturan karena lahan tersebut merupakan HGU mereka yang sudah diusahakan dan itu dibuktikan dengan barak karyawan serta pokok Sawit yang masih produktif. Pihaknya menilai, penetapan lahan 711 yang dimaksudkan masyarakat atau SPI basis Aia Gadang sepihak.
Tamba mengatakan, penunjukan lahan areal HGU sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tidak berdasar. Bahkan perusahaan pada 23 Desember lalu sudah berkunjung ke Kementerian Agraria, yakni Dirjen Konflik untuk melayangkan Permohonan agarTORA dicabut di Objek HGU PT Anam Koto.
Tamba juga menambahkan, jika masyarakat tetap melakukan pengklaiman, tentu perusahaan akan menampuh jalur hukum yang ada, karena mereka telah memiliki administrasi yang lengkap.
Dikatahui, mulai hari senin kemaren massa menduduki lahan PT Anam Koto dan meminta perusahaan merealisasikan tuntutan mereka sesuai dengan hasil pemetaan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) seluas 711 ha dari total HGU yang dikelola PT Anam Koto.
Koordinator Lapangan SPI Basis Aia Gadang, Ahmad mengatakan, aksi ini merupakan tindak lanjut dari surat masyarakat yang tergabung dalam SPI basis Aia Gadang. Sebelum aksi pendudukan lahan, petani sudah mengirimkan surat sebanyak dua kali, namun tidak ada tanggapan dari perusahaan.
"Kami mendatangi lahan perjuangan, dan meminta perusahaan menghentikan aktivitas, ada sekitar 350 anggota SPI basis Aia Gadang mengikuti aksi hingga hari ini. Hari senin aksi dimulai dari perkampungan, dan bergerak bersama menuju lokasi. Massa juga menggelar orasi dan menyampaikan tuntutan mereka," katanya kepada Awak media, Rabu (23/02)
Aksi masyarakat tersebut berlangsung damai, bahkan sesaat mereka berada di lokasi, pihak perusahaan langsung menanggapi dan mengajak perwakilan masyarakat untuk mediasi.
"Kemaren itu Kami diajak mediasi di kantor perusahaan PT.Anam Koto namun tidak menemukan kesepakatan, sehingga kami lanjut rekleming hingga hari ini dan mendirikan pondok," tambahnya.
Ia menyebut, tuntutan dan luas lahan yang sudah dipetakan tim GTRA sudah memiliki dasar yang kuat. Masyarakat dan petani yang tergabung dalam SPI Basis Aia Gadang, sudah seharusnya mendapatkan hak mereka, sebagai masyarakat lokal, sesuai dengan aturan dan undang-undang berlaku.*
Editor : Benk123
Tag :#pasaman barat
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
DIDUGA BUNUH SUAMI SENDIRI, WARGA NAGARI LINGKUANG AUA BANDARAJO DIAMANKAN POLRES PASAMAN BARAT
-
SEKDA HANSASTRI, PUJI CAPAIAN PASAMAN BARAT DALAM UHC, PENDIDIKAN DAN INFRASTRUKTUR
-
POLRES PASAMAN BARAT KAWAL RIBUAN MASSA AKSI PEDULI PALESTINA MELAKUKAN LONGMARCH DI JALAN RAYA
-
KECELAKAAN BERUNTUN LIBATKAN TIGA MOBIL DI KINALI, DUA KORBAN ALAMI LUKA-LUKA
-
MERTUA DAN MANTAN MENANTU DITEMUKAN MENJADI MAYAT DENGAN KONDISI BERSIMBAH DARAH, WARGA NAGARI ANAM KOTO UTARA PASBAR GEGER
-
MEMANUSIAKAN MANUSIA: KUNCI KEBANGKITAN KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
-
LEBARAN, LIBURAN DAN KEMACETAN
-
STRATEGI PENGATURAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN SUMATERA BARAT (BAGIAN TERAKHIR DARI TIGA TULISAN)
-
PADANG KOTA KULINER DUNIA
-
PRESKRIPSI PEMAJUAN KEBUDAYAAN DALAM KONTEKS SUMATERA BARAT (BAGIAN KEDUA DARI TIGA TULISAN)