HOME POLITIK RANTAU

  • Jumat, 1 Juli 2022

Abdul Rozak Apresiasi Pemerintah Untuk Menutup Holywings

Kota Bekasi (Minangsatu) - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rozak mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Satpol PP dan dinas terkait lainnya melakukan langkah cepat dan tepat menutup Tempat Hiburan Malam (THM) Holywings di komplek Sumarecon, Bekasi, Jumat (1/07/2022).

Absul Rozak yang dikenal dengan panggilan Bang Jack itu menyampaikan rasa bangganya kepada Pemerintah Kota Bekasi yang tanggap menjawab keinginan masyarakat beragama khususnya warga Kota Bekasi.

"Saya mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Bekasi yang telah responsif terhadap isu Suku, Ras dan Agama (Sara) yang digunakan pihak Holywings dalam melakukan promosi minuman keras. Kita ketahui bersama memang kejadian tersebut terjadi di Jakarta, namun Holywings ini tersebar disetiap kota dan kabupaten di Indonesia termasuk di Kota Bekasi,"ucapnya.

Saat ini tempat tersebut sudah disegel untuk berhenti beroperasi sementara, Abdul Rozak berharap agar Pemerintah Kota Bekasi bisa mempertimbangkan kembali soal izin yang dimiliki pihak Holywings. Pasalnya Holywings menurut dia, sudah menciderai umat beragama dengan memakai nama Muhammad dan Maria sebagai alat promosi untuk minuman keras yang mereka jual.

"Seluruh agama melarang untuk mengkonsumsi minuman beralkohol, tapi Holywings malah memakai nama Muhammad dan Maria untuk dijadikan promosi. Tapi saya yakin Pemerintah Kota Bekasi akan menindak-lanjuti Holywings yang ada di Kota Bekasi, walaupun saat ini baru pemberhentian operasional secara sementara,” katanya dengan tegas.

Abdul Rozak mengatakan dalam waktu dekat akan memanggil dinas terkait untuk menindaklanjuti persoalan Holywings di Kota Bekasi

Diberitakan sebelumnya, usai Inspeksi Mendadak (Sidak) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ke Tempat Hiburan Malam (THM) Holywings di Sumarecon Kota Bekasi dibawah naungan perusahaan PT. Aneka Bintang Bekasi Perseroan, Selasa (28/6/2022), Satpol PP setempat langsung melakukan penyegelan sementara untuk pemberhentian jam operasional, Rabu (29/6/2022).

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah menyatakan, saat ini Holywings baru dihentikan sementara mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Kalau mengacu kepada Perda Nomor 15 Tahun 2020 dan itu jangka waktunya tujuh hari. Tapi kita lihat beberapa hari kedapan, apakah layak untuk diberikan izin atau kita tunda,"ucapnya. (*)


Wartawan : Yeni/ADV/Setwan
Editor : Benk123

Tag :#dprdkotabekasi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com