HOME SOSIAL BUDAYA KOTA BUKITINGGI

  • Selasa, 3 Agustus 2021

WALIKOTA BUKITTINGGI HIMBAU WARGA KIBARKAN BENDERA MERAH PUTIH PERINGATAN HUT RI KE 76

Walikota Bukittinggi Erman Safar
Walikota Bukittinggi Erman Safar

Bukittinggi (Minangsatu) - Berkenaan dengan Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B-462/M/S/TU.00.04/06/2021 Perihal Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021, maka dengan ini dihimbau kepada masyarakat Kota Bukittinggi.

Himbauwan yang ditanda tangani Wako Bukittinggi  Erman Safar yang diterima Media Minangsatu.Com terdiri dari 6 point 
1. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing
masing mulai tanggal 1 s/d 31 Agustus 2021.

2. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan Bapak/Ibu, secara serentak sejak tanggal 1 Juli s/d 31 Agustus 2021. Penggunaan logo HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).

3. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 ke dalam berbagai bentuk media. Antara lain desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transpotasi umum dan dinas, produk/souvenir/merchandise, media publikasi cetak dan elektronik, dll. Pengimplementasian agar dilakukan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.

4. Menyelenggarakan program, kegiatan, capaian, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.

5. Pada tanggal 17 Agustus 2021 pukul 10.17 s/d 10.20 WIB selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan, berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.

6. Untuk mendukung pelaksanaan poin 5 (lima) agar jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara dikumandangkan. penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya

Penyelenggaraan hal-hal dimaksud di atas agar dilakukan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat.*


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#bukittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com