HOME BIROKRASI KOTA PADANG PANJANG

  • Kamis, 13 Maret 2025

Wako Hendri Arnis Terima Sertifikat Tanah Elektronik Dari ATR/BPN

Wako Hendri saat menerima sertifikat tanah elektronik dari kepala ATR/ BPN setempat.
Wako Hendri saat menerima sertifikat tanah elektronik dari kepala ATR/ BPN setempat.

Pd.Panjang (Minangsatu) - Wali Kota, Hendri Arnis terima Sertifikat Tanah Elektronik dari Kantah Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Padang Panjang.

Penyerahan  berlangsung di Ruang Kerja Wali Kota, Kamis (13/3/2025). Sertifikat diserahkan,  terkait aset kepemilikan tanah Pemerintah Kota Padang Panjang.

Penyerahan Sertifikat ini dilakukan  Kepala Kantah ATR/BPN Padang Panjang, Didiek Christianto, A.Ptnh, M.H dan diterima Wako Hendri didampingi Wakil Wali Kota, Allex Saputra, Asisten III Setdako, Martoni Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Winarno, Kepala Dinas Perkim LH, Alvi Sena dan lainnya.

Sertifikat elektronik yang diterima sebanyak 179 sertifikat, dari total 349 yang akan diterbitkan BPN terkait aset Pemko yang terdiri dari tanah jalan, tanah bangunan dan tanah irigasi.

Wako Hendri menyampaikan, dengan adanya sertifikat elektronik ini, akan mempermudah urusan pertanahan Pemko ke depannya, dan juga menertibkan administrasi aset Pemko.

"Kita sangat setuju dengan sertifikat ini karena memudahkan kita dalam pengelolaan aset. Kita bisa langsung mengakses sertifikat melalui akun milik Pemko," jelas Hendri 

Hendri juga meminta ATR/BPN,  agar semua sertifikat yang dimiliki Pemko dibuatkan sertifikat elektronik ini. Sekarang sudah diterima 179 file, jika ada lagi yang lainnya, Pemko siap membuat dan menerima sertifikat ini.

Sementara itu Didiek Christianto mengatakan, pada 2024 pihaknya telah menyerahkan 154 sertifikat dan saat ini diserahkan 179 sertifikat. Masih ada 170 sertifikat lainnya yang akan diserahkan.

"Kita membuat sertifikat elektronik ini agar semua administrasi aset Pemko ini sudah tersertifikat elektronik dan mempermudah penertiban," katanya.

Pihaknya akan terus mendukung Pemko dalam penertiban administrasi aset Pemko. Serta juga menunggu Pemko untuk pengurusan aset lainnya yang belum disertifikatkan.

Penyerahan sertifikat tersebut ditandai dan diterima dengan penandatanganan dari kedua belah pihak baik Pemko maupun ATR/BPN. (*)


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : Benk123

Tag :#padangpanjang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com