HOME BIROKRASI NASIONAL

  • Kamis, 23 April 2020

Terkait Perppu 1 Tahun 2020, Ini Tanggapan Komite I DPD RI

Ketua dan para wakil ketua Komite I DPD RI
Ketua dan para wakil ketua Komite I DPD RI

Jakarta (Minangsatu) – Komite I DPD RI memahami bahwa pandemi Covid 19 merupakan bencana nasional bahkan dunia yang mengancam jiwa manusia, oleh karenanya perlu adanya penangan yang serius dan masif. Dilihat dari substansinya, materi yang diatur dalam Perppu No. 1 Tahun 2020 tersebut mengandung 3 (tiga) hal sekaligus, yaitu penanganan Pandemi Covid 19; kebijakan keuangan negara; dan stabilitas sistem keuangan negara.

Namun di sisi yang lain yang perlu dilihat adalah bahwa hakikat keuangan negara adalah kedaulatan rakyat. Rakyat merupakan pemilik dari setiap rupiah dari anggaran negara, sehingga rakyat perlu mengetahui dan/atau menyetujui terhadap sumber pendapatan dan pengalokasian anggaran. Dalam sistem demokrasi, persetujuan ini dilakukan melalui wakil rakyat yang ada di DPR/DPD sebagaimana yang diamanatkan oleh ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

Hal ini tentu saja menjadi concern DPD RI, karena khawatir Perppu ini akan bertentangan dengan sendi-sendi konstitusionalitas dari apa yang telah diatur dalam UUD, terutama apa yang telah diatur dalam Bab I (Ruang Lingkup) dan Bab II (Kebijakan Keuangan Negara) dalam Perppu No. 1 Tahun 2020 tersebut.

Secara spesifik, Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, 2, dan 3 Perppu No. 1 Tahun 2020 mengatur tentang pemberian kewenangan kepada Pemerintah untuk dapat menentukan batas defisit anggaran di atas 3% terhadap UU APBN sampai dengan Tahun 2022. Hal ini bertentangan dengan makna periodisasi pembahasan dan penetapan UU APBN sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dengan dasar pemikiran:

Pertama, Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, 2, dan 3 Perppu No. 1 Tahun 2020 tidak menentukan batas maksimal prosentase Produk Domestik Bruto (PDB), sehingga  membuka peluang bagi Pemerintah untuk menentukan prosentase PDB terhadap defisit anggaran tanpa batasan dan hal ini dapat berimplikasi pada membesarnya Pos Pembiayaan APBN, termasuk meningkatkan jumlah rasio utang (baik dalam/luar negeri);

Kedua, PDB tanpa batas maksimal ini berlaku sampai dengan Tahun Anggaran 2022, artinya ketentuan ini mengikat 3 (tiga) UU APBN sekaligus (UU APBN TA 2020, UU APBN TA 2021, dan UU APBN TA 2022). Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menentukan bahwa APBN ditetapkan setiap tahun. Sebagaimana diketahui bahwa UU APBN 2021 dan 2022 belum ada produk hukumnya, sehingga penetapan APBN setiap tahun menjadi kehilangan makna, manakala selisih antara pendapatan dan belanja dibuat terbuka tanpa batas maksimal dan menjangkau 2 (dua) masa penetapan APBN sekaligus.

Komite I DPD RI berpendapat, bahwa dalam upaya pananganan Pandemi Covid 19, tidak perlu merubah rezim kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan melalui APBN. Dalam rezim keuangan negara telah disediakan 2 (dua) mekanisme luar biasa dalam pelaksanaan APBN dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, dalam hal menetukan kebijakan anggaran/keuangan negara, yaitu:

Pertama, melalui skema APBN, dimana jika terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d UU Keuangan Negara, Pemerintah dapat melakukan Perubahan UU APBN dalam tahun berjalan dengan meminta persetujuan DPR.

Kedua, dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan pergeseran anggaran, termasuk melakukan belanja (pengeluaran) untuk keperluan yang tidak ada pagu anggarannya dalam UU APBN dalam periode yang sedang berjalan. Belanja dalam keadaan darurat ini dapat dilakukan tanpa mendapatkan persetujuan DPR terlebih dahulu, dengan ketentuan dipersyaratkan adanya keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa atau keutuhan negara (dalam hal ini misalnya darurat kesehatan akibat  Covid 19). Persetujuan DPR dapat dimintakan setelah realisasi anggaran dilakukan, untuk kemudian dituangkan dalam UU APBN Perubahan dan/atau dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran. 

 

Terima kasih.

 

Pimpinan Komite I DPD RI

Ketua : Dr. Agustin Teras Narang (Dapil Kalteng)

Wakil Ketua : Dr. Abdul Kholik (Jateng)

Wakil Ketua : Fachrul Razi (Aceh)

Wakil Ketua : Jafar Alkatiri (Sulut)


Wartawan : boing/relishumasdpdri
Editor : sc.astra

Tag :#perppu12020 #komite1dpdri #covid19

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com