HOME BIROKRASI KOTA PAYAKUMBUH
- Jumat, 16 Oktober 2020
Tegakkan Perda AKB, Tim Terus Lakukan Razia
Payakumbuh (Minangsatu) - Razia mobile yang dilaksanakan Satgas Covid-19 Kota Payakumbuh pada hari ke lima menyisir ke kantor-kantor pelayanan publik yang ada di Payakumbuh. Penegakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dilaksanakan selama dua jam, dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB, Jumat (16/10).
Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra mengatakan ada tiga kantor seperti kantor Balai Kota, Rumah Sakit Ibnu Sina, dan PDAM Kota Payakumbuh yang disikat petugas yang terdiri dari TNI-POLRI dan Satpol PP itu.
Satu orang di Balai Kota memilih sanksi membayar denda karena tidak memakai masker, sementara itu 1 orang melaksanakan kerja sosial di Rumah Sakit Ibnu Sina, 2 orang di Kantor PDAM juga diberi kerja sosial dengan memakai rompi oranye.
"Dalam razia kali ini kita memberi sanksi pada dua warga sipil, satu pegawai Balai Kota, dan satu pegawai PDAM," terang Devitra.
Direktur Utama PDAM Khairul Ikhwan yang saat itu berada di lokasi mengapresiasi langkah yang dilakukan Satgas Covid-19 Kota Payakumbuh. Dirinya menyebut di PDAM pelayanan mewajibkan seluruh pengunjung memakai masker dan mencuci tangan sebelum masuk ke antiran.
"Untuk satu orang pegawai kita yang terkena sanksi kerja sosial kita serahkan kepada petugas untuk diberi sanksi sesuai Perda, semoga mendapat efek jera," kata Khairul Ikhwan.
Sementara itu, Devitra didampingi Kabid Tibum Joni Parlin dan Kabid Penegak Perda Ricky Zaindra juga menambahkan, razia mobile memang memakan waktu lumayan lama, mau satu atau banyak orang yang diberi kerja sosial membuat pelaksanaannya di satu tempat memakan waktu hingga satu jam.
"Membersihkan fasilitas umum di Kota Payakumbuh sebagai Kota Adipura ada kendalanya juga seperti kita harus mencarikan lokasi yang memiliki potensi untuk dibersihkan para pelanggar protokol kesehatan," ungkapnya.
Kedepan razia juga dilakukan pada hari libur, masyarakat diminta agar terus mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus Corona, saat ini di Payakumbuh angka positif Covid-19 sudah lebih dari 200 orang.
Sementara itu pada Kamis (15/10) atau hari keempat razia Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) digelar tim satgas sepanjang Jalan Soekarno-Hatta sampai ke Simpang Lampu Merah di Kasda.
11 orang terjaring, dimana 6 orang harus melakukan bayar denda dan 5 orang harus melakukan pekerjaan sosial.
Editor : susi
Tag :#PerdaAKB #Razia#Payakumbuh
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
TABLIGH AKBAR DAN DOA BERSAMA PERINGATAN HUT KE-55 KOTA PAYAKUMBUH BERLANGSUNG KHITMAD
-
KINI KOTA INDAH PAYAKUMBUH ITU BERUSIA 55 TAHUN
-
PEMKO PAYAKUMBUH DUKUNG PENUH SENSUS EKONOMI TAHUN 2026
-
WALI KOTA ZULMAETA PASTIKAN SELEKSI JABATAN INSPEKTUR BERJALAN OBJEKTIF, TRANSPARAN, DAN AKUNTABEL
-
KELOMPOK RENTAN TERIMA BANTUAN PERMAKANAN PERIODE OKTOBER-DESEMBER 2025
-
“TEMBAK PATUIH”: MITOS EDUKATIF DALAM UNGKAPAN LARANGAN ULAKAN TAPAKIS
-
CHERRY CHILD FOUNDATION BERSAMA BERBAGAI KOMUNITAS SALURKAN BANTUAN KE WILAYAH TERDAMPAK BANJIR BANDANG DI PADANG
-
MENANAM POHON, MENUAI KESELAMATAN: KONSERVASI LAHAN KRITIS UNTUK KETAHANAN HIDUP KOMUNITAS.
-
MUSIBAH
-
KEMANA BUPATI TAPSEL