- Sabtu, 19 Mei 2018
Sikap PWI Terhadap Aksi Teroris

JAKARTA (Minangsatu) - Melalui info jejaring sosial termasuk di lingkungan PWI se Indonesia diteruskan pernyataan sikap PWI Pusat kepada seluruh pers nasional. Pernyataan sikap ini berkaitan dengan aksi terorisme, ramainya pemberitaan tentang terorisme, dan adanya rencana revisi UU Anti Terorisme.
Plt. Ketua Umum PWI Pusat, Sasongko Tedjo, Rabu (15/5/2018) mengatakan, PWI merasa perlu menyampaikan sikap, baik terkait aksi terorisme, pemberitaan tetang terorisme maupun revisi UU Anti Terorisme.
Berikut 5 poin pernyataan sikap PWI Pusat :
1. Meminta kepada seluruh pers nasional, khususnya anggota PWI, agar dalam membuat atau menyiarkan berita tentang tindak terorisme, memahami benar tindakan itu bukanlah pelaksanaan dari faham sebuah agama tertentu. Tindakan terorisme adalah kejahatan berat terhadap kemanusiaan yang dibenci dan ditentang oleh semua agama di Indonesia. Dengan demikian, pemberitaan tentang tindak terorisme tidak boleh dikaitkan dengan streotipe agama tertentu.
2. Kepada seluruh pers nasional, khususnya kepada anggota PWI, dalam membuat atau menyiarkan tindak terorisme juga memperhatikan dampak-dampak yang ditimbulkan dari pemberitaaan tersebut. Termasuk dampak sosial-budaya maupun dampak pemberantasan terorisme. Walaupun merupakan fakta, tetapi unsur sadisme, pelanggaran terhadap hak-hak anak dan kesengajaan framing yang diciptakan oleh teroris untuk mendukung gerakan teroisme, tetap perlu dipertimbangkan untuk tidak dibuat atau disiarkan. Kepentingan publik harus menjadi pertama dan utama dalam mempertimbangkan perlu atau tidaknya suatu berita disiarkan.
3. PWI tidak henti-hentinya secara terus menerus mengingatkan agar para wartawan atau pers nasional dalam membuat atau menyiarkan berita harus selalu berpegang teguh kepada Kode Etik Jurnalistrik.
4. PWI memahami keinginan revisi UU No 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme segera disahkan. Namun PWI dengan tegas mengingatkan agar UU tersebut harus tetap dalam koridor demokrasi dan menjaga kemerdekaan pers. Revisi UU No 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme tidak boleh mereduksi kemerdekaan pers, apalagi sampai membuat kemerdekaan pers terbelengu.
5. Revisi UU No 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme harus tetap dalam jalur demokrasi dan menjamin kebebasan menyatakan pendapat, termasuk menjalankan perintah agama. Revisi UU No 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme harus mencegah dan memberantas tindak terorisme sedini mungkin, namun tidak boleh memberikan cek kosong kepada penguasa untuk melanggar HAM. Untuk itu, PWI mengingatkan, terorisme perlu diberantas sampai akar-akarnya, tetapi agar jangan sampai memadamkan tindak terorisme dengan cara yang mirip tindak terorisme juga.
(Rel/Batuah)
Editor :
Tag :#PemberitaanTerorisme_JagaKEJ#
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
HENDRY CH BANGUN: KOMUNIKASI PUBLIK LEMAH, PRABOWO BISA TERSANDERA ISU
-
ANUGERAH JURNALISTIK ADINEGORO 2024 TETAP JALAN, AJAK PERS KAMPUS DAN CITIZEN JOURNALISM IKUT LOMBA
-
PROVINSI SUMBAR BERHASIL TERPILIH SEBAGAI NOMINASI TPID BERKINERJA TERBAIK KAWASAN SUMATERA
-
MENKO POLHUKAM DUKUNG SOSIALISASI PERS BERWAWASAN KEBANGSAAN
-
MENTERI PPPA-KETUM PWI PUSAT ANTUSIAS JAJAKI KERJASAMA, INILAH ISU-ISU PENTING YANG DIBAHAS
-
TRANSFORMASI PSIKOLOGI ANAK MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF DAN HUMANISTIK
-
PSIKOLOGI HUMANISTIK PADA TOKOH YASUAKI YAMAMOTO DALAM NOVEL “TOTTO-CHAN GADIS KECIL DI PINGGIR JENDELA” KARYA TETSUKO KUROYANAGI
-
MANARI DI LADANG URANG: ANTARA KEBEBASAN DAN KESADARAN SOSIAL DALAM BINGKAI KEARIFAN MINANGKABAU
-
BARA KATAJAM LADIANG,LABIAH TAJAM MULUIK MANUSIA: SEBUAH PRIBAHASA MINANGKABAU
-
BUKAN CUMA REBAHAN: CARA PRODUKTIF MENGISI LIBURAN SEMESTER