HOME EKONOMI KOTA SOLOK

  • Rabu, 12 April 2023

Sengketa Air Baku, Pemkab Solok Dengan Kota Solok, Ini Solusinya

Kepala Dinas Kominfo Kota Solok Heppy Dharmawan. Foto ist.
Kepala Dinas Kominfo Kota Solok Heppy Dharmawan. Foto ist.

Solok (Minangsatu) – Kondisi masalah pemanfaatan sumber baku antara Pemerintah Kabupaten Solok dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Solok akhir-akhir ini menimbulkan polemik yang cukup tinggi. 

Dimana pihak Pemerintah Kabupaten Solok menyebutkan PDAM Kota Solok belum lagi membayar retribusi atas pemanfaatan sumber air baku di Kabupaten Solok, yang menyebabkan Pemerintah Kabupaten Solok mengalami kerugian. 

Bahkan Bupati Solok Epyardi Asda mengultimatum bila tidak cepat diselesaikan semua aliran air baku yang dimanfaatkan masyarakat Kota Solok akan diputus.

Kepala Dinas Kominfo Kota Solok Heppy Dharmawan tentang polemik tersebut agar lebih terang benderang melalui Press Relase yang diterima Minangsatu, Selasa (11/04/2023) menyampaikan dalam kerjasama pengelolaan air bersih antara PDAM Kota Solok dan Pemerintah Kabupaten Solok telah diatur dengan Perjanjian Kerja Sama pada tanggal 4 Januari 2019 perihal Kontribusi Sumber Mata Air Nagari di Sungai Guntung, Tabek Puyuh, Aie Tabik dan Batang Sumani selama lima tahun (periode 2019-2024).

“Terhitung sejak Januari 2019 sampai dengan Mei 2022, PDAM Kota Solok selalu memenuhi kewajibannya yaitu membayarkan kontribusi sesuai dengan kesepakatan PKS yang telah disepakati bersama. 

Terakhir kali, PDAM Kota Solok telah memenuhi kewajibannya dengan melakukan pembayaran sebanyak lima kali (Januari s.d Mei 2022) dengan nilai Rp174.703.838,” jelas Kadis Kominfo.

Selanjutnya, kata Juru bicara Pemko Solok pada tanggal 8 Juni 2022, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok menyurati PDAM Kota Solok melalui surat Nomor: 970/413/BKD-2022 perihal Pembayaran Kontribusi Sumber Mata Air Nagari. Dalam surat dimaksud, PDAM Kota Solok diminta melakukan "Penangguhan" sementara pembayaran biaya kontribusi sampai adanya pembicaraan lebih lanjut antara kedua belah pihak.

“Dengan permintaan tersebut manajemen PDAM Kota Solok menangguhkan pembayaran kontribusi pemanfaatan sumber air kepada Pemerintah Kabupaten Solok terhitung sejak Juni 2022 hingga April 2023. Biasanya, setiap bulan PDAM Kota Solok membayar kontribusi sekitar Rp35 sampai Rp37 juta per bulan,” ujar Heppy .

Heppy Darmawan mengatakan permasalahan kerjasama pengadaan sumber air baku untuk masyarakat antara PDAM Kota Solok dan Pemkab Solok akan diselesaikan sesegara mungkin dengan baik dan tidak berlarut-larut sebab menyangkut kepastian kebutuhan air bersih yang berkualitas bagi warga Kota Solok.

“Ini cuma masalah administrasi, Pemerintah Kota Solok melalui PDAM akan segera memenuhi kewajibannya sesuai dengan PKS sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan, baik itu Pemkab Solok maupun Kota Solok," tukuk mantan Kabag Kesra Kota Solok mengakhiri.

Sementara Direktur PDAM Kota Solok, Rabbiluski, menambahkan pihaknya telah melakukan pertemuan sebanyak dua kali dengan Pemkab Solok untuk membicarakan permasalahan tersebut, namun belum tercapai kesepakatan bersama.

Ia mengungkapkan PDAM Kota Solok menerima surat terbaru dari Pemkab Solok tanggal 4 April 2023 yang meminta PDAM Kota Solok untuk membayar kontribusi sesuai dengan PKS yang telah disepakati sejak awal pada tahun 2019. 

Dalam hal ini, PDAM Kota Solok akan menyanggupi untuk menyelesaikan sisa kekurangan kontribusi tersebut segera dalam waktu dekat," tambah Eka demikian akrap dipanggil.

.


Wartawan : Zulnazar
Editor : ranof

Tag :#Air baku Solok dan Kab Solok #Sengketa air baku #Sumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com