HOME HUKRIM KOTA BUKITINGGI

  • Sabtu, 29 Juni 2024

Selama Enam Bulan Polresta Bukittinggi Terbitkan 38 Laporan Polisi Terkait Narkoba

Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati yang didampingi Waka Polresta Bukittinggi AKBP Apri Wibowo beserta Pejabat Utama  gelar Koferensi Pers  pengungkapan kasus selama  Januari hingga Juni 2024,Sabtu (29/06/2024) di Mapolresta setempat
Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati yang didampingi Waka Polresta Bukittinggi AKBP Apri Wibowo beserta Pejabat Utama gelar Koferensi Pers pengungkapan kasus selama Januari hingga Juni 2024,Sabtu (29/06/2024) di Mapolresta setempat

Selama Enam Bulan Polresta Bukittinggi Terbitkan 38 Laporan Polisi Terkait Narkoba

Bukittinggi (Minangsatu) - Polresta Bukittinggi menggelar Koferensi Pers terkait pengungkapan kasus selama kurun waktu Januari hingga Juni 2024.Sabtu (29/06/2024).

Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati yang didampingi Waka Polresta Bukittinggi AKBP Apri Wibowo beserta Pejabat Utama menyampaikan, selama kurun waktu satu semester ini terkait kasus Narkoba, Sat Narkoba Polresta Bukittinggi telah menerbitkan 38 Laporan Polisi.

“Dari 38 Laporan Polisi tersebut, 54 orang ditetapkan menjadi tersangka, sedang barang bukti yang disita berupa 15,696 Gram Ganja dan 76,15 Gram Sabu, ' ungkap Kombes Yessi.

Dalam Konferensi Pers yang di gelar di Aula Mapolrest Bukittinggi Kombes Yessi juga menyampaikan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta kasus persetubuhan dan Cabul.

Terkait kasus Curat Kapolresta Bukittinggi mengatakan bahwa jajaran telah berhasil mengungkap Delapan kasus dengan rincian 2 kasus di Polresta Bukittinggi, 2 kasus di Polsek Kota Bukittinggi, 2 Kasus di Polsek Tilatang Kamang, 1 Kasus di Polsek Candung, dan 1 Kasus di Polsek IV Koto.

Kemudian terkait kasus Pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) Kombes Yessi juga menerangkan bahwa jajarannya juga berhasil mengungkap Tiga kasus,  1 Kasus di wilayah Agam Timur dengan barang bukti sepeda motor honda beat BA 4934 LW, dan 2 kasus diwilayah Kota Bukittinggi dengan barang bukti sepeda motor honda beat BA 2605 SF dan sepeda motor honda beat BA 3930 NB.

Diakhir penyampaiannya Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi Korban suatu tindak pidana terutama bagi keluarga terutama anak-anak, hal tersebut disampaikan sehubungan dengan selama kurun waktu enam bulan di tahun 2024 ini, unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Sat Reskrim Polresta Bukittinggi telah mengungkap 8 ( delapan kasus) persetubuhan dan perbuatan cabul.

 

 

 

 .

 


Wartawan : Anasrul
Editor : melatisan

Tag :#Polresta Bukittinggi #Pengungkapan Kasus

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com