HOME EKONOMI KOTA PADANG PANJANG

  • Kamis, 7 Maret 2024

Sebanyak 20 Pelaku Usaha Kota Padang Panjang Menerima Sertifikat Halal

Pj Wako Sonny serahkan sertifikat halal pada salah seorang pedagang di pasar pusat Padang Panjang, Kamis (7/3/2024).
Pj Wako Sonny serahkan sertifikat halal pada salah seorang pedagang di pasar pusat Padang Panjang, Kamis (7/3/2024).

Sebanyak 20 Pelaku Usaha Kota Padang Panjang Menerima Sertifikat Halal

Pd. Panjang (Minangsatu) - Sebanyak 20 pelaku UMKM Kota Padang Panjang terima sertifikat halal dari Kementerian Agama (Kemenag), Kamis (7/3/2024),;yang difasilitasi Pemko melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperdakop UKM).

Penyerahan secara simbolis sertifikat halal tersebut, dilakukan Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si kepada dua orang perwakilan pelaku UMKM,  Pasar Pusat.

Kepala Disperdakop UKM, Jevie C. Eka Putra, M.T menyampaikan, sertifikat halal ini bertujuan agar produk makanan UMKM lebih diterima di pasaran, terutama kalangan konsumen muslim yang membutuhkan produk halal.

"Kepada masyarakat yang ingin mengurusnya, bisa datang ke Disperdakop. UMKM yang ingin mendapatkan sertifikat halal harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)," sebutnya.

Melalui sertifikasi halal ini, tambah dia, kepercayaan konsumen akan semakin meningkat. "Di samping itu juga dapat meningkatkan pangsa pasar, dan daya saing bisnis," ungkapnya.


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : melatisan

Tag :#Sertifikat Halal #Pelaku Usaha

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com