HOME HUKRIM KOTA SOLOK

  • Selasa, 14 Maret 2023

Satreskrim Polres Solok Kota Mengamankan Dua Pelaku Pencuri Rel Kereta Api, Dua Pelaku Lainnya Masih Diburu...

Barang bukti diamankan Polres Solok Kota
Barang bukti diamankan Polres Solok Kota

Solok (Minangsatu) - Jajaran Opsnal Sat Reskrim Polres Solok Kota mengungkap tindak pidana pencurian aset negara berupa rel kereta api di Jorong Tembok, Nagari Kacang, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Sabtu (11/3/2023) lalu. Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Ipda Teguh Prilianto beserta anggota mengamankan dua pelaku berinisial N (40) dan D (42), pada Sabtu dinihari pukul 03.00 WIB di lokasi. 

Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan didampingi Kasat Reskrim AKP Evi Wansri kepada awak media mengatakan, terungkapnya peristiwa tersebut berawal adanya laporan dari personel Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, bahwa diduga terjadi pencurian rel kereta api oleh masyarakat pada malam hari, sejak Rabu (8/3/2023) hingga Sabtu (11/3/2023). 

Dari laporan tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap dua orang yang hendak mengangkut besi rel kereta api dengan menggunakan becak. Sementara, dua pelaku yang bertindak sebagai pemotong rel, masih diburu. 

"Jadi ada empat pelaku. Dua orang berperan sebagai pemotong rel dan dua orang lagi berperan sebagai pengangkut rel, yang diamankan di lokasi. Dua pelaku lainnya masih dalam lidik," ungkap Ahmad Fadilan di kantornya, Senin (13/03/23).

Kasat Reskrim Polres Solok Kota AKP Evi Wansri menyebutkan, dua pelaku berinisial P dan B mengambil besi rel kereta api dengan cara memotongnya dengan ukuran masing-masing lebih kurang 2 meter dengan menggunakan peralatan 1 set mesin las.

Kemudian besi rel kereta api tersebut dipindahkan ke pinggir jalan raya sejauh 5 meter oleh. H alias U dengan cara mengangkatnya. Besi rel kereta api tersebut diangkut lagi oleh D ke depan SMPN 2 Kacang Kabupaten Solok sejauh lebih kurang 100 meter dari lokasi menggunakan alat angkut becak sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam miliknya.

"Adapun kerugian yang dialami oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub RI atas pencurian rel kereta api tersebut lebih kurang senilai Rp45 juta," ujarnya.

Kedua pelaku, disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Solok Kota untuk proses lebih lanjut.


Wartawan : Zul Nazar
Editor : melatisan

Tag :#Pencuri #Rel Keterapi #Solok

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com