HOME HUKRIM KOTA BUKITINGGI

  • Selasa, 24 November 2020

Satnarkoba Polres Bukittinggi Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti yang diamankan oleh Satnarkoba Polres Bukittinggi
Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti yang diamankan oleh Satnarkoba Polres Bukittinggi

Bukittinggi (Minangsatu)–Satuan Narkoba Polres Bukittinggi terus bergerak memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H. saat pelaksanaan apel pagi Polres Bukittinggi melalui Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP. Aleyxi Aubedillah, S.H.,  Selasa (24/11).

Dijelaskan, jajarannya Senin (23/11) malam berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba.  Ketiga pelaku tersebut diamankan karena kedapatan menyimpan narkoba dari hasil penyelidikan tim opsnal di lapangan.

Pelaku berinisial RY (21) warga Manggis Ganting, Kota Bukittinggi dan DP (25) warga Ampang Gadang, Kabupaten Agam diamankan sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Bukit Apit kota Bukittinggi. Ketika diamankan, kedua pelaku sedang mengendarai sepeda motor dengan pelaku RY sedang mendorong sepeda motor milik DP yang rusak.

Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap RY, ditemukan barang bukti berupa empat paket kecil sabu yang disimpan pada saku celana sebelah kiri, sepuluh butir pil extacy warna pink yang disimpan dalam bungkus rokok Sampoerna yang diletakkan di kantong baju.

"Sedangkan pada pelaku DP ditemukan satu paket sabu terbungkus plastik klip bening yang disimpan pelaku dalam case hp yang diletakkan dalam jaket yang digunakan pelaku," terang Akp. Aleyxi.

Akp. Aleyxi menambahkan bahwa selanjutnya tim opsnal Sat Narkoba melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di indekos Pelaku RY di kawasan Manggis Ganting dan setiba di lokasi tim kembali mengamankan satu pelaku berinisial MA (19) warga Kapeh Panji Kabupaten Agam.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap MA dan orang-orang yang berada di indekos tersebut, ditemukan setumpuk narkotika diduga jenis ganja dalam kantong celana kanan pelaku. Ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mako Polres Bukittinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terhadap RY dan DP kita jerat dengan pasal 114 jo 112, sedangkan MA dengan pasal 114 jo 111 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP. Aleyxi Aubedillah, S.H. mengakiri.


Wartawan : Anasrul
Editor : sindy

Tag :#Satnarkoba #PolresBukittinggi #TigaPelaku #PenyalahgunaanNarkoba

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com