HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG

  • Sabtu, 17 Oktober 2020

Pesta Pernikahan Dan Alek Warga Ditertibkan Pol PP, Untuk Memastikan Protkes Dan Perda AKB

Satpol PP Sumbar dan Padang bersama mendatangi pesta pernikahan untuk memastikan terlaksananya Protkes dan Perda 6 thn 2020, Sabtu (17/10/2020).
Satpol PP Sumbar dan Padang bersama mendatangi pesta pernikahan untuk memastikan terlaksananya Protkes dan Perda 6 thn 2020, Sabtu (17/10/2020).

Padang (Minangsatu) - Semakin hari kasus positif Covid-19 Sumatera Barat terus meningkat, bahkan sampai terjadi penambahan kasus positif 547 orang. Ini angka tertinggi selama wabah melanda Ranah Minang.

Menyikapi itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Barat bersama Satpol PP Kota Padang langsung menelusuri dan mendatangi tempat-tempat pesta pernikahan yang ada di Kota Padang, sekaligus menegakan Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Sabtu (17/10/2020).

Menurut Kasatpol PP Sumbar, Dedy Diantolasi, pada hari Sabtu dan Minggu merupakan hari yang sering dilaksanakannya acara pernikahan. Untuk itu dia memerintahkan anggotanya untuk menertibkan setiap acara pernikahan yang melanggar Perda AKB.

"Sesuai dengan instruksi Gubernur Sumbar, kami diperintahkan untuk melakukan pengawasan terhadap warga yang mengadakan pesta pernikahan. Dikhawatirkan pada acara tersebut banyak yang melanggar protokol kesehatan," sebut Dedy Diantolani.

Dikatakannya, gubernur Irwan Prayitno meminta Satpol PP terus setiap hari melakukan pengawasan Perda 6 tahun 2020, agar masyarakat bisa lebih disiplin dan tertib mematuhi protokol kesehatan.

"Kasus positif Corona di Sumbar hingga saat ini masih terus melonjak tinggi dan ini akan bertambah terus selama vaksin atau obat Corona belum ditemukan. Tentu kita yang harus mengawasi masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.

Di salah satu lokasi pesta pernikahan, Komandan Kompi (Danki) Satpol PP Provinsi Sumbar Zamzami S. Sos mengimbau tuan rumah dan tamu undangan untuk mematuhi protokol kesehatan, sesuai dengan Perda Sumbar nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

Lebih lanjut, Zamzami menyampaikan kehadiran petugas di pesta pernikahan itu yaitu memastikan kegiatan pesta benar-benar sesuai protokol kesehatan, seperti setiap orang wajib memakai masker, mengatur jumlah meja dan jarak kursi serta ketersediaan tempat cuci tangan.

"Seperti yang kita lihat barusan, masih ada tamu undangan yang tidak menggunakan masker, bahkan ada pula masker hanya dipasang untuk menutupi dagunya saja. Ini yang perlu kita ingatkan," ucap Zamzami. Selain itu, pengaturan jarak meja dan kursi masih terlihat rapat. Karena menggelar acara pernikahan tidak mematuhi protokoler kesehatan, maka Satpol PP memberikan teguran tertulis.

Zamzami menjelaskan, teguran tersebut merupakan bagian dari kegiatan pengawasan terhadap Perda nomor 6 tahun 2020. Bagi masyarakat yang menggelar acara tidak mematuhi protokol kesehatan Tim akan melakukan teguran.

"Apabila ditegur masih membandel, kita akan berikan teguran tertulis dan memberikan sanksi administrasi. Tetapi masih membandel juga kita akan bubarkan acara tersebut dan memberikan sanksi pidana," tegas Zamzami.


Wartawan : Relis/Hms-Sb
Editor : ranof

Tag :#Penertiban pesta pernikahan di padang#Satpol pp sumbar#Satpol pp padang#Protkes dan perda akb#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com