HOME POLITIK NASIONAL

  • Rabu, 18 September 2019

Penguatan DPD RI Harus Melalui Politik Hukum

Anggota DPD RI periode 2019-2024 saat pembekalan
Anggota DPD RI periode 2019-2024 saat pembekalan

Jakarta (Minangsatu) - Kewenangan DPD RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dapat diperkuat dengan politik hukum, bukan hanya dari politik perundang-undangan. Hal tersebut terungkap Pengamat Hukum Tata Negara Susi Dwi Harijanti dalam acara Orientasi Bagi Anggota DPD RI Terpilih Periode 2019-2024 yang diselenggarakan di Hotel JW Marriott Jakarta, Rabu (18/9).

Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran tersebut mengatakan pengertian politik hukum lebih luas dibandingkan politik perundang-undangan. “Sebaiknya perlu dikembangkan praktek ketatanegaraan sehingga menjadi kebiasaan untuk duduk bersama atau co-sharing antara DPD dan DPR RI terutama dari fungsi legislasi. Karena kalau menunggu amandemen UUD 1945 masih lama, sebab perlu momentum,” ujarnya.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Kristen Satya Wacana, Umbu Rauta dalam kesempatan yang sama menyatakan tinjauan DPD dari aspek regulasi, untuk pembentukan peraturan perUndang-Undangan bukan hanya berdasarkan konsensus, tetapi juga harus mengutamakan rasionalitas. “Ke depan DPD dapat tampil untuk berperan dalam pengawasan Perda, namun tidak sampai pembatalan,” terang Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi UKSW tersebut. 

Pemberdayaan DPD di masa depan menurutnya sangat dipengaruhi oleh variabel penentu seperti kerangka pengaturan, kepemimpinan, kemampuan SDM, dan inovasi alat kelengkapan. “Selain itu variabel berpengaruh antara lain tingkat penerimaan lembaga negara lain, dukungan publik, daya dukung keuangan, kecukupan waktu, dan dukungan sekretariat jenderal menjadi penting untuk pemberdayaan DPD di masa depan,” sambungnya. 

Sementara itu, Fachrul Razi, Anggota DPD RI Provinsi Aceh mengungkapkan penguatan DPD RI ke depan dapat dilakukan melalui penambahan jumlah kursi pimpinan MPR RI. “Saat ini masih terjadi shadow bicameral, dimana dari 10 kursi pimpinan MPR RI yang sekarang ada, DPD hanya mendapat jatah 1 kursi, padahal minimal seharusnya 3 kursi," tegasnya.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas mengharapkan adanya reformasi  parlemen di Indonesia ke depan. “Perlu ada rasa keadilan untuk pimpinan MPR RI dan anggota DPD RI yang memiliki kedekatan dan hubungan baik dengan parpol diharapkan bisa menjembatani untuk berkomunikasi,” terang Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI tersebut.
 
Wakil Ketua DPD RI sekaligus moderator dalam acara ini, Akhmad Muqowam  berpesan agar DPD RI ke depan dapat memaksimalkan fungsi dan wewenangnya,  supaya peran DPD RI dapat dirasakan oleh masyarakat di daerah. “Ruang DPD RI itu di daerah, jadi jangan mengurusi yang bersifat sektoral seperti DPR”, ujarnya.


Wartawan : Humas DPD RI
Editor : T E

Tag :#dpdri #penguatan dpdri

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com